Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menetapkan inisial ZA (46) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi saat mengantar paket pesanan di Jl Teja, Jungcangcang, Pamekasan, Senin (30/6/2025).
Penetapan tersangka tersebut dipastikan langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam pers rilis kasus penganiayaan di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (2/7/2025) sore.
“Berdasar kasus yang sempat viral di berbagai platform media sosial, termasuk hasil pemeriksaan dari Reskrim Polres Pamekasan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Peristiwa tersebut berawal sekitar pukul 10:45 WIB saat kurir ekspedisi, inisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, mengantar paket pesanan dan diserahkan kepada perempuan yang diketahui merupakan istri ZA di ruko milik ZA di Jl Teja, Jungcangcang, Pamekasan.
Barang pesanan istri ZA berstatus bayar tunai alias Cash on Delivery (COD), selanjutnya istri ZA melakukan pembayaran dan membuka paket pesanan berupa sebuah handphone. Saat membuka paket, istri ZA memarahi korban karena paket yang diterimanya dinilai tidak sesuai dengan pesanan.
“Saat terjadi kekerasan, motifnya pelaku emosi karena diduga barang yang dipesan tidak sesuai dengan pesanannya. Di situlah emosi tersangka memuncak dan melakukan penganiayaan terhadap korban, sekalipun korban sempat menyampaikan kalau hanya mengantar seperti di video viral yang beredar,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga tampak menganiaya korban dengan cara dicekik hingga berdarah pada bagian mulut. “Saat itu pelaku juga kembali mengambil uang pembayaran (COD) dengan cara merampas, padahal barang pesanan berupa hp yang dipisah dengan baterai yang diduga mainan,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, tersangka terancam Pasal 365 Ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Ayar 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Dari perkara ini kita temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, sehingga kita lakukan rilis,” pungkasnya. [pin/kun]






