Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah mewajibkan vaksinasi meningitis dan polio sebagai syarat keberangkatan ibadah umroh bagi warga Indonesia. Kebijakan ini menjadi perhatian para penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU), termasuk salah satu travel resmi di Surabaya, Safar Mubarok Indonesia.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
Dalam acara sosialisasi “Memahami Regulasi Umroh 2025/1447H” yang digelar di Surabaya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar menilai langkah ini merupakan upaya preventif untuk melindungi kesehatan jamaah.
Menurutnya, penambahan vaksin polio selain meningitis menjadi penting, mengingat dinamika ibadah haji dan umroh yang padat dan kompleks. Ini bagian dari perlindungan jangka panjang terhadap jamaah.
“Adanya penambahan kebijakan vaksin polio selain meningitis sebagai prasyarat untuk jamaah umroh dan haji Indonesia adalah tindakan preventif agar kesehatan jamaah tetap terjaga,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Sebagai biro perjalanan yang sudah mengantongi izin resmi PPIU dari Kemenag sejak 2017, Safar Mubarok Indonesia menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut.
Direktur Safar Mubarok Indonesia, Miqdad Abdullah Az Zaki mengatakan bahwa aturan ini sejalan dengan semangat menjaga keselamatan jamaah. Menurutnya, jika vaksinasi bisa menekan risiko kesehatan selama di tanah suci, maka ini adalah langkah yang patut diapresiasi. “Mudah- mudahan dengan adanya kebijakan ini akan semakin menurunkan tingkat kematian jamaah Indonesia di sana,” tuturnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga terus mendorong kerja sama antara lembaga kesehatan, PPIU, dan otoritas wilayah dalam mempercepat sosialisasi dan pelaksanaan vaksinasi bagi calon jamaah.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada musim umroh 2025. Jamaah diminta segera melengkapi persyaratan kesehatan sebelum pemberangkatan, termasuk melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan resmi yang terakreditasi. [ipl/kun]






