Kediri (beritajatim.com) – Program penataan kawasan Stasiun Kediri yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun memicu reaksi dari warga Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota Kediri. Warga mempertanyakan legalitas atas lahan di Jalan Raden Patah, Gang Melati, yang diklaim sebagai aset resmi milik PT KAI dan dikenai tarif sewa.
Ada sekitar 24 kepala keluraga (KK) yang menempati bangunan rumah di atas tanah yang diklaim milik PT KAI. Mereka didesak untuk membayar sewa atau mengosongkan tempat tinggalnya. Perwakilan warga RT 03 RW 02, Nanang Haryono, menyampaikan bahwa warga tidak mempersoalkan klaim kepemilikan, tetapi menuntut kejelasan dasar hukum berupa salinan dokumen resmi.
“Kami hanya menanyakan alas hak kepemilikan dari PT KAI. Dari dulu kami meminta fotokopi sertifikat, tapi hanya ditunjukkan lewat laptop. Terakhir sekitar Mei, yang ditunjukkan hanya foto sertifikat Nomor 7 Tahun 1996,” kata Nanang usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAI, Pemkot Kediri dan BPN di Gedung DPRD Kota Kediri beberapa waktu lalu.
Warga juga menilai adanya kekeliruan dalam penulisan alamat dalam surat penertiban aset dari PT KAI. Dalam surat undangan, disebutkan lokasi warga berada di Gang Pelita, padahal mereka berada di Gang Melati. Hal ini menimbulkan kebingungan dan memperkuat tuntutan warga akan transparansi dokumen.
Hasil hearing, kata Nanang, memang belum menjawab tuntutan masyarakat.Tetapi, mereka berharap DPRD Kota Kediri dapat memfasilitasi permintaan warga, agar PT KAI memberikan dokumen resmi atas kepemilikan lahan tersebut.
Selain dokumen, warga juga mempertanyakan dasar perhitungan sewa lahan yang dikenakan. “Kami berharap penarikan sewa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 PMK 06 Tahun 2012. Dengan demikian, bisa dibuat kontrak yang jelas agar kami dapat menyiapkan anggaran sewa sejak awal,” jelas Nanang.
Menanggapi hal itu, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa seluruh proses penataan Stasiun Kediri dilakukan sesuai aturan. Ia menegaskan kegiatan dilakukan di atas aset resmi milik PT KAI yang telah terinventarisasi dan mengantongi izin resmi.
“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai, hal tersebut juga kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota Kediri pada Kamis (26/6/2025) yang dihadiri oleh Dinas terkait dan masyarakat sekitar” tegas Zainul.
Zainul menambahkan bahkan SKPD Kota Kediri pun menyampaikan bahwa asset di wilayah stasiun bukanlah asset milik pemerintah kota. Batas kepemilikan asset pemerintah kota sampai di depan Monumen Lokomotif yang berada tepat di depan Stasiun Kediri.
Adapun penataan yang dilakukan meliputi:
1. Pengaturan akses masuk ke stasiun, guna mempermudah mobilitas penumpang dan kendaraan yang masuk ke Stasiun Kediri.
2. Perluasan dan penataan area parkir bagi pengguna kereta api, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan jumlah penumpang dari waktu ke waktu.
3. Penambahan rambu dan elemen keselamatan di kawasan aset PT KAI, yang dilakukan sesuai standar operasional dan regulasi perkeretaapian.
4. Penataan fasilitas pelayanan penumpang guna mempermudah dan dapat mengakomodir kebutuhan pelanggan secara menyeluruh
Zainul menegaskan bahwa latar belakang penataan Stasiun Kediri telah melalui rangkaian koordinasi dan kerjasama dengan SKPD Kota Kediri. Terhadap objek penataan stasiun , alas hak dan batas-batas asset milik KAI jelas berdasarkan kepemilikan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan grondkaart dan sertifikat Nomor 7 Tahun 1996.
“KAI terbuka untuk kerjasama dengan masyarakat tentunya dengan menyesuaikan berdasarkan tata kelola serta ketentuan yang berlaku di KAI khususnya terkait komersialaisasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” imbuh Zainul.
“Program penataan Stasiun Kediri ini telah lama direncanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, sekaligus menata kawasan stasiun agar lebih rapi, aman, dan sesuai dengan regulasi pengelolaan aset. Mengingat Stasiun Kediri merupakan salah satu gerbang utama bagi masyarakat Kota Kediri dan wilayah sekitarnya dalam mendukung mobilitas ekonomi, pendidikan, wisata, dan sektor lainnya,” jelas Zainul.
Pada 27 Juni 2025, Komisi B DPRD Kota Kediri menggelar RPD menanggapi surat dari warga dan Paguyuban Bocah Stasiun (Bosta) terkait polemik itu. Rapat yang dilaksanakan bersama perwakilan PT KAI Daop 7 Madiun, Pemkot Kediri, BPN, serta masyarakat ini bertujuan untuk mengurai benang kusut kejelasan atas status lahan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaedi, menyebutkan bahwa Bosta menyampaikan dua hal penting dalam RDP. Pertama, soal kejelasan status tanah yang sudah ditempati warga selama bertahun-tahun untuk tempat tinggal serta jalan stasiun yang kini dialih fungsikan menjadi kawasan monumen lokomotif dan tempat parkir.
Menurut Arief, PT KAI mengklaim tanah tersebut milik mereka dan meminta warga membayar sewa. “Nanti kami akan bersurat ke PT KAI pusat untuk meminta kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut,” kata Arief.
Kedua, Komisi B menyoroti dampak dari proyek pembangunan stasiun yang menurut warga merugikan masyarakat sekitar. Bosta meminta agar PT KAI memberi ruang usaha seperti pujasera agar warga tetap bisa beraktivitas ekonomi tanpa terbebani. “Yang penting tidak memberatkan masyarakat,” tambah Arief.
Dalam RDP tersebut, PT KAI belum mampu menunjukkan batas-batas wilayah aset yang diklaim. “Belum bisa memastikan batas wilayah yang dimiliki PT KAI karena data belum siap. Akan ada RDP lanjutan bersama BPN dan pihak terkait lainnya,” terang politisi Partai Gerindra itu. [nm/but]






