Kediri (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi surat dari warga dan Paguyuban Bocah Stasiun (Bosta) terkait alih fungsi jalan di kawasan Stasiun Kediri yang kini digunakan sebagai area komersial oleh PT KAI. Rapat yang dilaksanakan bersama perwakilan PT KAI Daop 7 Madiun, Pemkot Kediri, BPN, serta masyarakat ini bertujuan untuk mengurai benang kusut kejelasan atas status lahan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arief Junaedi, menyebutkan bahwa Bosta menyampaikan dua hal penting dalam RDP. Pertama, soal kejelasan status tanah yang sudah ditempati warga selama bertahun-tahun untuk tempat tinggal serta jalan stasiun yang kini dialih fungsikan menjadi kawasan monumen lokomotif dan tempat parkir.
Menurut Arief, PT KAI mengklaim tanah tersebut milik mereka dan meminta warga membayar sewa. “Nanti kami akan bersurat ke PT KAI pusat untuk meminta kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut,” kata Arief.
Kedua, Komisi B menyoroti dampak dari proyek pembangunan stasiun yang menurut warga merugikan masyarakat sekitar. BOSTA meminta agar PT KAI memberi ruang usaha seperti pujasera agar warga tetap bisa beraktivitas ekonomi tanpa terbebani. “Yang penting tidak memberatkan masyarakat,” tambah Arief.
Dalam RDP tersebut, PT KAI belum mampu menunjukkan batas-batas wilayah aset yang diklaim. “Belum bisa memastikan batas wilayah yang dimiliki PT KAI karena data belum siap. Akan ada RDP lanjutan bersama BPN dan pihak terkait lainnya,” terang politisi Partai Gerindra itu.
Perwakilan BPN, imbuh Arief, juga menyampaikan bahwa sejumlah ruas jalan di kawasan tersebut belum tercatat dalam data mereka, sehingga titik batas kepemilikan belum bisa ditentukan. Pemkot Kediri sendiri juga masih mengacu pada data dari BPN karena belum mengetahui secara pasti mana aset milik daerah dan mana milik PT KAI.
Koordinator Paguyuban Bosta Kediri, Nowo Doso, menegaskan bahwa berdasarkan pengalaman warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana, jalan tersebut merupakan fasilitas umum. “Saya lahir di situ tahun 1983. Dulu itu akses warga. Pemeliharaan taman, pengaspalan, gorong-gorong dilakukan oleh Pemkot Kediri. Jadi kalau sekarang diklaim milik PT KAI, saya rasa ada kesalahan administrasi,” ujarnya.
Nowo menambahkan bahwa perubahan fungsi jalan (perubahan exiting) ini berdampak besar pada penghidupan warga sekitar, termasuk tukang becak, ojek, pedagang, dan jasa transportasi lainnya yang tergabung dalam Bosta. “Dalam gambar pembangunan, kami sama sekali tidak diakomodasi,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Stasiun Kediri, Sifion Aris Wibowo, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan menjelaskan detail pengalihan fungsi lahan karena itu menjadi tugas unit manajemen lain. “Fokus saya hanya pada pelayanan penumpang,” ujar Aris.
Ia mengonfirmasi bahwa monumen lokomotif yang saat ini berdiri di atas bekas jalan memang berada di atas lahan milik PT KAI. [nm/ian]






