Bangkalan (beritajatim.com) – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil menangkap seorang begal berinisial FAW (22), warga Dusun Jaddih Timur, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Pelaku diketahui sering beraksi di kawasan Jembatan Suramadu hingga area Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
FAW diringkus petugas pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, setelah sebelumnya melakukan pembegalan di wilayah Telang dekat UTM pada 27 Juni lalu. Dalam aksinya, pelaku tidak segan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit, sehingga korban ketakutan dan memberikan kendaraannya kepada pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu (2/7/2025).
AKP Hafid mengungkapkan, FAW tidak beraksi sendirian. Ia bersama sejumlah rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan, FAW mengaku telah melakukan aksi pembegalan di lima lokasi berbeda, mulai dari kawasan Suramadu, Kecamatan Kamal, hingga Kecamatan Socah.
“Komplotan ini sedang kami buru, sementara dua orang sudah masuk DPO,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan pelaku untuk menakuti korban. Atas perbuatannya, FAW dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [sar/beq]






