Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran untuk Premi Asuransi Pertanian guna melindungi sekitar 1.000 hektare lahan tanaman padi yang berisiko gagal panen. Kebijakan ini tertuang dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2025.
Dalam dokumen jawaban tersebut dijelaskan bahwa alokasi anggaran premi asuransi pertanian menjadi salah satu langkah antisipasi jika petani mengalami kegagalan panen. Asuransi pertanian yang diberikan adalah jenis Asuransi Usahatani Tanaman Padi (AUTP) dengan total dukungan senilai Rp36 juta untuk 1.000 hektare.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Sukarno Mukti, merinci bahwa bantuan premi yang diberikan pemerintah sebesar Rp144 ribuuntuk satu hektare per musim tanam, atau setara 80 persen dari premi asuransi.
“Jadi, petani ini cukup membayar premi sisanya yang 20 persen sebesar 36.000/ha/musim tanam. Nah, untuk tahun ini Pemkab Lumajang sudah mengalokasikan bantuan premi yang dibayar oleh APBD dengan luas 1.000 hektare, nilainya Rp36 juta,” jelas Sukarno Mukti, Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut, Sukarno menyebut bahwa program ini akan diprioritaskan untuk petani yang berada di kawasan rawan bencana seperti kekeringan dan banjir. Wilayah tersebut antara lain Kecamatan Pronojiwo, Candipuro, Yosowilangun, dan Rowokangkung.
“Ini untuk yang rawan itu ada di wilayah Kecamatan Pronojiwo, Candipuro, Yosowilangun, dan Rowokangkung. Kawasan ini jadi prioritas karena rentan mengalami kegagalan panen akibat bencana ataupun hama,” imbuhnya.
Untuk bisa mengajukan klaim, Sukarno menjelaskan terdapat ketentuan khusus yakni kerusakan tanaman minimal harus mencapai 70 persen pada petak alami akibat serangan hama, penyakit, atau bencana alam.
“Nah, ini jika ada petani yang mengalami gagal panen, itu untuk lahan yang rusak bisa dilakukan klaim senilai Rp6 juta per hektare,” pungkasnya. [has/beq]






