Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan segera menyidangkan tersangka Bedrus Sholeh (26) pelaku pembacokan di belakang Masjid Shirotol Mustakim di Jalan Kedinding Lor yang menewaskan Salamullah (24) warga Bulak Banteng Madya, Senin, 19 Mei 2025 malam.
“Sudah dilakukan tahap dua, dan sekarang jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini mempersiapkan berkas untuk disidangkan,” ucap Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin, Rabu (2/7/2025).
Dalam berkas tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Dengan dilimpahkan tahap dua ini, pelaku langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya. “Kami tahan di Rutan hingga proses persidangan digelar di PN Surabaya,” ungkap Yusuf.
Peristiwa pembacokan di Kedinding Lor menewaskan Salamullah (24) warga Bulak Banteng Madya, Senin, 19 Mei 2025 malam.
Menurut informasi warga sekitar kejadian tersebut terjadi usai salat magrib, adanya orang berteriak maling. Saat itu, korban berlari masuk kedalam masjid namun salah satu pelaku membawa senjata tajam dan membacok bagian tubuh korban. [uci/aje]






