Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan segera menyidangkan tersangka Bedrus Sholeh (26) pelaku pembacokan di belakang Masjid Shirotol Mustakim di Jalan Kedinding Lor yang menewaskan Salamullah (24) warga Bulak Banteng Madya, Senin, 19 Mei 2025 malam.
TERKINI
- Kapolresta Sidoarjo Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri di Pondok Mutiara
- Muktamar ke-35 NU, Pondok Tambakberas Jombang Perkuat Transportasi dengan Golf Cart, 50 Innova, hingga 200 Becak Listrik
- Mbak Wali Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Ajak Perkuat Kebersamaan di Kota Kediri
- Upah Hanya Rp 20 Ribu Per Titik, Kurir Sabu Sistem Ranjau Divonis 6 Tahun Penjara
- Harga Daging Ayam di Pasar Sayur Magetan Naik, Pedagang Sebut Daya Beli Masyarakat Belum Pulih
- GAPEMBI Jatim Tekankan 3 Langkah Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Probolinggo
- Santri SMP Sains Tebuireng Jombang Taklukkan Liga Paralayang Jatim 2026, Shanum Anjanique Raih Juara 2
- 108 Alumni Universitas Brawijaya Ramaikan Turnamen Golf ABG 2026, Perkuat Jejaring Nasional
