Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan segera menyidangkan tersangka Bedrus Sholeh (26) pelaku pembacokan di belakang Masjid Shirotol Mustakim di Jalan Kedinding Lor yang menewaskan Salamullah (24) warga Bulak Banteng Madya, Senin, 19 Mei 2025 malam.
TERKINI
- GAPEMBI Jatim Tekankan 3 Langkah Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Probolinggo
- Santri SMP Sains Tebuireng Jombang Taklukkan Liga Paralayang Jatim 2026, Shanum Anjanique Raih Juara 2
- 108 Alumni Universitas Brawijaya Ramaikan Turnamen Golf ABG 2026, Perkuat Jejaring Nasional
- Motor Remaja Hilang saat Kirab Tutup Suro Ponorogo, Sang Ayah Ungkap Kronologinya
- BEC 2026 Dongkrak Wisata Banyuwangi, Homestay dan Hotel Nyaris Penuh
- Pemkot Surabaya Revitalisasi 16 Pasar Tradisional, Anggarkan Rp20 Miliar pada 2026
- Sabuk Wali Kota Kediri 2026 Hadirkan 118 Atlet, Mbak Wali Dorong Sportivitas dan Lahirnya Juara Sejati
- Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Narkoba di Bangkalan Ditangkap Lagi Diduga Edarkan Sabu
