Jember (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) ingin surat keputusan pengangkatan kepala dusun di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditandatangani langsung oleh bupati, bukan kepala desa.
“Kasun ini jabatan terujung. Sebagai ujung tombak, yang juga ujung ujung tombok. Kami berkeinginan peng-SK-an kasun tidak dari kepala desa lagi,” kata Ketua FKKJ Samholik Ali Muchtar, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember, Selasa (1/7/2025).
Dengan ditandatanganinya SK pengangkatan oleh bupati, kepala desa tidak bisa serta-merta memberhentikan kepala dusun. “Ini harapan kami,” kata Samholik.
Samholik tak ingin pemecatan tiga kasun di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, dialami kasun lain di Jember. Tiga orang yang dipecat itu adalah Kepala Dusun Curah Damar Yudiyanto, Kepala Dusun Krajan Akhmad Syaiful Bahri, dan Kepala Dusun Curah Manis Nurul.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin, mereka dinilai tidak melaksanakan tugas penagihan retribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan baik, yaknu memenuhi kuota minimal 40 persen.
“Kok sampai terjadi pemberhentian tuga kasun di satu desa. Alasannya sama, karena tidak memenuhi target pagu pajak sebanyak 40 persen terus disuruh nemblongi (menutup kekurangan, red). Ini undang-undang yang mana?” kata Samholik.
Samholik menyesalkan Camat Silo yang menyetujui saja pemberhentian tersebut. “:Surat peringatan pertama, kedua, ketiga sudah ada. Tapi Camat kok merespon seperti itu saja. Dia harus turun ke bawah, apakah benar realita faktanya,” katanya.
Seharusnya, menurut Samholik, pemerintah kecamatan membina tiga kepala dusun tersebut lebih dulu jika dianggap bersalah.
“Bukan langsung respons rekomendasi seperti itu. Kalau memang regulasi hukumnya benar, saya tidak mempermasalahkan. Tapi kalau regulasi dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak benar, ini perlu kita luruskan. Jangan kasun dijadikan korban,” kata Samholik.
Menurut Samholik, selama ini kepala dusun menjadi ujung tombak pelayanan publik di desa. “Ada kegiatan bakti sosial, kasun di sana turun. Ada orang hendak melahirkan, tidak ada kendaraan untuk mengangkut ke rumah sakit, kasun yang ditelepon,” katanya.
Kasun paling sibuk menghadapi dampak dinamika sosial politik. “Kasun harus menjaga kondusivitas wilayah, kerukunan umat membantu kades, membantu penyebaran surat pajak terutang (SPPT) di masyarakat, menggerakkan masyarakat supaya meningkatkan suasana keagamaan, dan lain-lain. Kompleks.” kata Samholik.
Wakil Ketua Komisi A Holil Asyari bisa memahami keinginan FKKJ. “Demi kemaslahatan umat, demi kebaikan masyarakat, dan di situ juga ada keadilan untuk masyarakat, kami setuju saja,” katanya.
“Tapi kami sendiri juga harus mengikuti regulasi yang ada. Kalau memang SK Kasun ditandatangani bupati tidak melanggar aturan, silakan. Tapi itu perlu kajian,” kata Holil.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin menegaskan, pemberhentian tiga kasun itu telah didahului surat peringatan sebagai bentuk pembinaan. “Tidak mungkin kita memberhentikan kasun kalau tidak ada sebab akibat. Tiga kasun tersebut tidak menjalankan tugas dengan baik. Banyak keluhan masyarakat,” katanya.
Kesalahan tiga kepala dusun itu tidak hanya menyangkut urusan penagihan PBB. “Ada masalah pajak, ada masalah dugaan pungli di masyarakat. Banyaklah,” kata Kamiludin. [wir]






