Jember (beritajatim.com) – Tahun lalu pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) menerima tunjangan hari raya (THR). Tahun ini tak ada lagi THR untuk mereka, kecuali yang sudah diatur ketentuan pemerintah.
“Kasihan. Teman-teman non ASN menggunakan gaji dua bulan (Januari-Februari) untuk membayar utang ke mana-mana. Yang diharapkan adalah THR, karena tahun kemarin dapat, kenapa sekarang kok tidak dapat,” kata Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono.
Budi menyarankan Panitia Khusus Non ASN DPRD Jember berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal THR untuk 10 ribu lebih pegawai honorer. Ia yakin semua organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mengalokasikan anggaran untuk THR.
Ketua Pansus DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo juga menerima pertanyaan soal THR ini. “Kami coba komunikasikan ke pemerintah daerah,” katanya.
Ardi mengakui tidak ada rekomendasi pembayaran THR dalam rekomendasi yang diterbitkan parlemen. “Kami kemarin memperjuangkan pembayaran gaji. Kami tidak mengarah ke THR,” katanya.
Sementara itu Inspektur Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembada menegaskan, pencairan THR mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima tunjangan Tahun 2025.
“Sesuai ketentuan itu, pegawai non aparatur sipil negara yang berhak menerima THR adalah mereka yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan layanan Umum Daerah (BLUD),” kata Ratno, Jumat (28/3/2025).
Kepala Dinas Kesehatan Jember Hendro Soelistijono sudah menerbitkan surat kepada 50 puskesmas yang berstatus BLUD untuk membayarkan THR kepada pegawai honorer. “Tentunya sesuai kemampuan masing-masing puskesmas, tidak harus sebesar satu kali gaji,” katanya.
Sememtara M Abror Budianto aktivis pendidiikan yang juga pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember, berharap para guru dan pegawai honorer sektor pendidikan bersabar. “Tidak ada regulasi yang menyetujui THR untuk teman-teman honorer,” katanya.
Apalagi, lanjut Abror, surat keputusan bupati mengenai status mereka sebagai honorer sudah kedaluwarsa. “Tapi dalam masa transisi, Pemkab Jember memberikan gaji untuk non ASN secepat ini. Kita syukuri dulu,” katanya. [wir]







5 Komentar
semua karna cinta, makan itu cinta
Di Kabupaten Siak Provinsi Riau jangankan THR utk Honorer yg PNS aja sampai saat ini belum keluar THR nya…🤣🤣
Koq g dapat THR..lhaa daerah lain dapat koq…
Gaji sudah cair..
Alhamdulillah.. 🤲🤲
Cair sih THR dinakes,puskesmas sukorambi Jember Alhamdulillah bisa buat sangu hari raya 300 ribuðŸ˜ðŸ˜