Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak sembilan personel Polres Mojokerto Kota menerima penghargaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Selasa (1/7/2025). Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti senilai Rp307 juta.
Penyerahan penghargaan berlangsung dalam prosesi tasyakuran di Kantor Pemkot Mojokerto dan diberikan langsung oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi. Penghargaan diterima oleh Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan bersama delapan anggotanya. Dalam sambutannya, Cak Sandi (sapaan akrab, red) menyampaikan apresiasi atas kinerja Polri.
Khususnya dalam menjalankan tiga fungsi utamanya. Cak Sandi juga menyoroti peran penting Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas di tengah berbagai tantangan zaman modern. “Apresiasi kepada Polri yang selalu sigap menjalankan tiga fungsi sekaligus, yaitu perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri menyerahkan santunan dari Asabri kepada ayah kandung almarhum Bripda Wahyu Prastiyanto. Almarhum merupakan anggota Satsamapta yang gugur saat menjalankan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan pada 2020 lalu.
Dalam amanatnya, AKBP Daniel mengajak seluruh jajaran Polri untuk merefleksikan tema Hari Bhayangkara tahun ini, ‘Polri untuk Masyarakat’ dengan memperkuat kehadiran di tengah masyarakat. “Kehadiran kita harus menjadi sumber solusi, bukan masalah. Menjadi penenang, bukan pemicu,” tegasnya.
Rangkaian peringatan diawali dengan upacara di Lapangan Sasana Praja Abhipraya Pemkot Mojokerto yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota dan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) serta pejabat utama Polres Mojokerto Kota. [tin/but]






