Pasuruan (beritqjatim.com) – Peredaran daging sapi gelonggongan yang kembali viral di Pasar Pandaan telah memicu kegeraman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Kondisi ini membuat para wakil rakyat segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pasar.
Salah satu anggota dewan, H. Aripin, secara blak-blakan menyatakan kekesalannya atas temuan tersebut pada Senin (30/06/2025). “Kok masih ada pedagang jual daging sapi gelonggongan, padahal merugikan konsumen juga membuat sakit pekonsumsinya,” paparnya saat sidak ke Pasar Pandaan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardana, yang juga turut serta dalam sidak, menjelaskan tujuan utama kedatangan mereka. “Kedatangan kami Komisi II ini untuk memastikan bahwa adanya daging glonggongan,” ungkapnya, mengindikasikan bahwa informasi tersebut telah sampai ke telinga dewan.
Agus juga menambahkan harapan besar Komisi II kepada instansi terkait agar segera bertindak. “Jadi kami Komisi II berharap dan menyarankan instansi terkait untuk melakukan tindakan agar tidak berdampak buruk kepada pedagang maupun konsumen,” tegasnya.
Dari pantauan langsung awak media yang mengikuti rombongan Komisi II ke Pasar Pandaan, memang ditemukan dugaan kuat adanya peredaran daging gelonggongan. Indikasi kuat terlihat dari perbedaan harga yang mencolok, seperti yang diungkapkan salah satu pedagang di lokasi.
Menurut pedagang tersebut, harga daging sapi asli di pasaran mencapai Rp 120 ribu per kilogram. Sementara itu, daging gelonggongan justru ditawarkan dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp 105 ribu hingga Rp 110 ribu per kilogram.
Daging gelonggongan ini disebut-sebut masuk ke pasar tradisional pada dini hari, antara pukul 00:00 hingga 02:00, menggunakan mobil pikap. Pedagang setempat meyakini bahwa oknum penjual daging gelonggongan itu bukan berasal dari Kabupaten Pasuruan, melainkan dugaan kuat berasal dari Kabupaten Sidoarjo.
Menyikapi fenomena ini, Kepala Pasar Pandaan, Budi Santoso, mengungkapkan keterbatasan kewenangannya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan kontrol tanpa memiliki kapasitas untuk memastikan apakah daging yang dijual tersebut gelonggongan atau bukan.
Budi Santoso juga pernah berkoordinasi dengan instansi lain untuk melakukan sidak pada malam hari, namun wewenang penindakan ada pada aparat penegak hukum. “Kewenangan kami hanya menata tanpa bisa tahu apakah itu daging gelonggongan atau bukan, kalaupun iya ada aparat penegak hukum yang lebih berwenang,” tuturnya.
Menyikapi kondisi ini, Ketua Komisi II Agus Setya, bersama anggota H. Aripin dan H. Heru, sepakat untuk segera merekomendasikan langkah tegas kepada Bupati Pasuruan. Mereka berharap Bupati dapat segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Edaran (SE) untuk menertibkan peredaran daging di pasar.
Rekomendasi ini mencakup kewajiban melampirkan surat sehat hewan dari dinas terkait untuk setiap daging yang diperjualbelikan di Pasar Pandaan, serta larangan keras terhadap penjualan daging gelonggongan. Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena perdagangan daging gelonggongan ini jelas merugikan pedagang yang jujur dan membahayakan kesehatan konsumen. (ada/but)






