Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, membentuk tim khusus (timsus) dalam rangka memperkuat deteksi dini dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.
“Tim ini bertugas melakukan serap informasi dengan cara terjun langsung kepada masyarakat, serta berbaur dengan masyarakat dengan melibatkan sebanyak 202 personil,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, Senin (30/6/2025).
Timsus tersebut terdiri dari 189 personil polisi yang bertugas di desa sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan 13 personel dari anggota Polsek jajaran. “Personil Polsek jajaran kita libatkan sebagai tim deteksi dini, sekaligus sebagai koordinator dari beberapa desa yang ada di wilayah kecamatan,” ungkapnya.
“Sesuai tupoksi, personil polisi yang bertugas di desa atau kelurahan memiliki enam tugas pokok, meliputi pembinaan kepada masyarakat, melakukan deteksi dini, mediasi dan negosiasi, pengawasan dan pemantauan, pelayanan kepolisian, dan sebagai mitra masyarakat,” imbuhnya.
Kegiatan pembinaan dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan, edukasi dan bimbingan kepada masyarakat terkait kamtibmas, sedangkan untuk bidang mediasi dan negosiasi anggota Bhabinkamtibmas diminta untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan atau konflik yang terjadi di masyarakat, tempat dimana yang bersangkutan bertugas.
“Pada tugas deteksi dini, personel kami minta untuk mengidentifikasi potensi masalah atau gangguan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, terutama dalam mengantisipasi kemungkinan adanya peredaran narkoba di desa tempat dia bertugas,” sambung AKP Sri Sugiarto.
Sementara untuk layanan kepolisian, Bhabinkamtibmas bertugas memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pembuatan laporan dan pengaduan, serta mengawasi situasi kamtibmas di wilayah dan melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan. “Sebagai mitra masyarakat, Bhabinkamtibmas bertugas menjalin hubungan baik dengan masyarakat, membangun kepercayaan dan melibatkan masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” jelasnya.
“Secara prinsip tugas deteksi dini tersebut sudah melekat pada personel polisi yang bertugas di desa, akan tetapi untuk saat ini mendapatkan penekan khusus, karena peredaran obat terlarang narkoba di Pamekasan akhir-akhir ini memang marak,” tegasnya.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, terbaru Polres Pamekasan, mengungkap 7 kasus sekaligus menangkap sebanyak 17 pengedar narkoba jenis sabu dalam beberapa pekan terakhir, terhitung sejak 19 Mei hingga 16 Juni 2025.
Penangkapan terhadap 17 pengedar narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba, khususnya di wilayah mereka. Terlebih penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba ini merupakan prioritas utama. [pin/aje]






