Jakarta (beritajatim.com) – Anggota DPR-RI yang juga eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Anwar Sadad akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Gerindra diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, Senin (23/6/2025).
“Anwar Sadar memenuhi panggilan KPK, Kamis (26/6/2025). Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (27/6/2025).
Dia menambahkan, KPK juga memerikaa Mathur Husyairi yang merupakan Anggota DPRD Jawa Timur, Abd. Motollib (Swasta), Firman Ariyanto (Swasta) serta Pengurus Kacong Mahhud Institute
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025) Awnwar Sadad tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Panggilan ini sudah kedua kali bagi Anwar Sadad. Pada pemanggilan pertama Anwar juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan ada keperluan terkait partai.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. (hen/ted)






