Surabaya (beritajatim.com) – Masih banyak yang belum menyadari bahwa ide bukan sekadar buah pikir yang lewat begitu saja. Di era ekonomi kreatif seperti sekarang, ide bisa menjelma menjadi aset bernilai tinggi jika dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual (KI).
Kesadaran inilah yang ingin dibangun lewat kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Petra Christian University (PCU) dalam kuliah umum serta penandatanganan MoU yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, di kampus PCU Surabaya.
Acara yang bertajuk “Dari Ide Menjadi Aset: Kekayaan Intelektual Sebagai Penopang Inovasi dan Kewirausahaan Dosen & Mahasiswa” menghadirkan Razilu, dari DJKI sebagai pembicara utama.
Dalam paparannya, Razilu menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan penghubung vital antara kreativitas dan potensi ekonomi. Tanpa perlindungan, sebuah ide bisa dengan mudah hilang atau bahkan diklaim pihak lain.
“KI itu bukan sekadar soal hak paten. Ini tentang masa depan ekonomi berbasis inovasi. KI adalah jembatan antara gagasan dengan pengakuan, sekaligus perlindungan dan potensi bisnis,” ujar Razilu di hadapan ratusan peserta yang memadati Ruang Konferensi Matthew, Gedung W lantai 10.
Dalam kesempatan tersebut, DJKI dan PCU menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mendirikan Technology and Innovation Support Center (TISC). TISC merupakan bagian dari program World Intellectual Property Organization (WIPO) yang memungkinkan institusi seperti PCU mengakses data paten global untuk memperkuat riset dan inovasi.
“Melalui TISC, mahasiswa dan dosen bisa menelusuri data paten di seluruh dunia, sehingga mereka tahu apa yang sudah ada dan apa yang bisa mereka kembangkan. Ini sangat penting untuk menghindari duplikasi serta mendorong inovasi berbasis pengetahuan,” jelas Willyanto Anggono, Ketua Sentra KI PCU.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik PCU, Juliana Anggono, menyatakan bahwa kerja sama ini sejalan dengan visi PCU dalam memperkuat peran akademisi sebagai inovator sekaligus pelaku kewirausahaan. Terlebih menurutnya, indeks kekayaan intelektual masyarakat Indonesia masih tergolong rendah di negera-negara Asia Tenggara.
“Pemahaman perlindungan karya inovatif dan kreatif para dosen dan mahasiswa melalui HKI masih perlu ditingkatkan terus termasuk paham prosedur dan kemudahan akses yang sudah disediakan oleh DJKI. Oleh karena itu kerja sama ini akan memperkuat strategi PCU untuk mentargetkan peningkatan HKI dan komersialisasinya”, ungkap Juliana Anggono, selaku Wakil Rektor Bidang Akademik PCU, Surabaya.
Data dari DJKI mencatat bahwa permohonan KI dari PCU selama 2015–2024 telah mencapai 704. Namun angka ini masih dianggap bisa ditingkatkan. Razilu menambahkan bahwa perlindungan dan pemanfaatan KI tidak hanya penting untuk dosen, tetapi juga mahasiswa yang memiliki potensi besar untuk menjadi startup. (fyi/ian)






