Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres, Magetan meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Magetan. Kedua pelaku yang diketahui sebagai residivis tersebut berupaya kabur saat proses rekonstruksi perkara di Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Rabu (25/6/2025).
Pelaku diketahui bernama Asroni Tofian Rondo (28), warga Desa Lembean Kulon, dan Muh Rizal Nur Ahli (24), warga Desa Kediren, Kecamatan Lembeyan, Magetan. Keduanya sempat ditahan di Mako Polres Magetan.
Keduanya berusaha melarikan diri saat menjalani rekonstruksi untuk pengembangan kasus curanmor. Dalam konferensi pers, Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa pelarian tersebut terjadi ketika tersangka hendak dimasukkan kembali ke dalam kendaraan usai menjalani reka ulang. Salah satu tersangka, yakni Asroni, memperdayai petugas hingga berhasil melarikan diri saat tangannya terborgol.
“Ketika pelaku mencoba kabur, petugas kami langsung melakukan pengejaran. Bahkan ada anggota yang sampai terluka dalam proses itu. Syukurlah, berkat informasi dari warga, tersangka berhasil kami tangkap kembali dalam waktu kurang dari tiga jam,” ujar AKBP Erik.
Asroni diketahui melarikan diri dalam kondisi masih terborgol dan bersembunyi di kebun tebu. Ia akhirnya ditangkap kembali berkat laporan masyarakat yang tidak ingin wilayahnya menjadi sarang pelaku kejahatan. Polisi menyatakan bahwa tersangka juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan telah lima kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.
“Kedua tersangka merupakan residivis. Kami akan mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga berperan besar dalam membantu penegakan hukum dengan memberikan informasi,” tegas Kapolres.
Kini kedua pelaku kembali mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan pasal berlapis, mengingat keterlibatan mereka dalam tindak pidana berulang serta pelanggaran lainnya.
Diketahui, awalnya, kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian secara cash on delivery (COD) di sebuah warung kopi di Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Magetan. Keduanya mengakui mencuri sepeda motor dari Desa Bulugunung, dengan modus mencari motor yang ditinggal pemilik dalam kondisi kunci masih tertancap di area sepi. [fiq/ian]






