Lumajang (beritajatim.com) – Aksi pencurian hewan yang dilakukan seorang warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berujung ditembak polisi.
Pelaku yang diketahui bernama Misnaton (34) itu harus dihadiahi timah panas lantaran memberikan perlawanan kepada petugas kepolisian saat hendak diamankan.
Luka akibat peluru di bagian kaki kanan pelaku masih terlihat basah ditutupi perban saat digelandang di Mapolres Lumajang untuk proses ungkap, Rabu (25/6/2025).
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, sebelumnya pelaku telah melakukan aksi pencurian dua ekor ternak sapi milik Edi Purwanto, warga Desa/Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang pada, Kamis 5 September 2024.
Tidak sendiri, Misnaton diketahui melancarkan aksi pencurian bersama dua komplotan lain bernama Riko dan Soib.
“Ini tersangka MS kita amankan tidak jauh dari kediamannya, selama ini dia memang sudah kabur berpindah-pindah. Setelah diselidiki ternyata tersangka ini belum berani pulang dan diamankan tidak jauh dari kediamannya,” terang Alex di Mapolres Lumajang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan pelaku pencurian hewan itu melancarkan aksinya dengan menyasar kandang ternak minim penjagaan.
“Untuk modus pencurian, ini tersangka Misnaton bersama komplotannya merusak bagian kandang yang terbuat dari anyaman bambu kemudian menggiring dua ekor ternak melewati lubang dan yang dibuat,” tambahnya.
Pihak kepolisian memastikan sudah mengamankan dua dari tiga komplotan pelaku. Sebelum mengamankan Misnaton, satu tersangka lain bernama Riko sudah diamankan terlebih dahulu dan saat ini diakui sedang menjalani proses hukum.
“Satu tersangka sebelumnya berhasil dikejar dan diamankan oleh warga atas nama Riko dan saat ini yang bersangkutan akan melaksanakan proses persidangan. Jadi ini sudah dua yang diamankan, untuk satu orang lagi masih DPO,” ungkapnya.
Sebagai informasi, tersangka Misnaton dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (has/ian)






