Blitar (beritajatim.com) – Puluhan warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Rabu (25/06/2025). Kedatangan puluhan warga ini untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Desa Sidorejo Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Dugaan ini muncul setelah warga menganggap PT tersebut bermasalah. Pasalnya selama ini, PT tersebut tak pernah memberikan 20 persen lahannya untuk warga, padahal hal itu harus direalisasikan sesuai dengan perundang-undangan.
“Satu hal yang sangat janggal adalah kalau kewajiban selama berusaha tidak dipenuhi namun perpanjangan HGU ditertibkan padahal usahanya ini sejak 1960 sampai sekarang tidak pernah ditunaikan. Dengan adanya peristiwa ini patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” kata Suhadi, Penasehat Hukum Warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko, Blitar.
PT tersebut pun telah melakukan usaha perkebunan di desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar sejak sekitar tahun 1960. Adapun luas HGU yang dikelola oleh PT tersebut adalah seluas sekitar 539 Hektare.

Menurut warga sejak tahun tersebut, PT itu tidak pernah memberikan hak warga sesuai dengan yang diatur oleh perundang-undangan yakni 20 persen dari luas lahan. Namun meski dianggap bermasalah PT tersebut nyatanya mendapatkan izin perpanjangan HGU pada tahun 2017.
Karena itulah warga menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus perpanjangan HGU PT tersebut.
“Jadi ada HGU di wilayah Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar tentang usaha di bidang perkebunan itu diperpanjang tahun 2017. Padahal kita tahu kalau suatu HGU diperpanjang tentu sebelumnya perusahaan itu telah memenuhi seluruh kewajibannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar siap menerima laporan warga tersebut. Kejari Kabupaten Blitar pun siap meneliti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan HGU PT.
“Terkait laporan warga akan kita tindaklanjuti, laporannya sudah kita terima nanti tinggal disposisi pimpinan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pun akan turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi sengketa lahan ini. Pihaknya pun akan melakukan serangkaian penyelidikan terkait hal ini.
“Untuk poinnya dari warga tadi ada beberapa dari hak mereka sebesar 20 persen itu bisa disampaikan ke masyarakat di wilayah itu,” tegasnya. (owi/but)






