Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengusulkan renegosiasi kerja sama pengelolaan tambang batu kapur di Gunung Sadeng untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera mengevaluasi dan melakukan negosiasi ulang secara menyeluruh terhadap skema kerja sama, sistem pemungutan, dan nilai kontribusi yang diterapkan kepada para pelaku usaha tambang batu kapur,” kata Candra Ary Fianto, juru bicara Fraksi PDIP.
Menurut Candra, renegosiasi ini penting dilakukan agar daerah tidak terus-menerus menjadi penonton di tengah aktivitas eksploitasi kekayaan alamnya sendiri. “Kami menegaskan bahwa pengelolaan batu kapur harus berorientasi pada keadilan sosial,” katanya.
Pengelolaan itu, lanjut Candra, tidak hanya memberikan keuntungan besar kepada pihak swasta. “Tapi juga menghasilkan manfaat ekonomi nyata bagi daerah dan masyarakat sekitar tambang,” katanya.
“Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Jember menempatkan sektor batu kapur sebagai sumber penerimaan strategis yang dikelola dengan transparan, berpihak, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat,” tegas Candra.
Bupati Muhammad Fawait mengatakan, pengelolaan Gunung Sadeng telah menerapkan beberapa peluang untuk menghasilkan pandapatan asli daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pajak daerah dihasilkan dari pemungutan atas pengusaha tambang yang melaksanakan kegiatan penambangan,” kata Fawait, dalam sidang paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 di gedung DPRD Jember, Selasa (24/6/2025).
Sementara itu retribusi daerah dipungut atas nilai kontribusi tetap atas pemanfaatan BMD (Barang Milik Daerah). “Hasil pemungutan mineral bukan logam dan batuan, baik pajak maupun retribusi akan sebesar-besarnya, dimanfaatkan sebagai dana segar guna membiayai pembangunan sosial masyarakat,” kata Fawait.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember pada 2024 telah melakukan penilaian kembali atas nilai kontribusi pertambangan di Gunung Sadeng, bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Penilaian dilakukan bertahap,” kata Fawait. [wir]






