Ngawi (beritajatim.com)– Kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah yang menjerat mantan Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, semakin terang benderang seiring intensitas penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Winarto, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, diduga menerima gratifikasi dalam proyek pembebasan lahan seluas 19 hektar untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Modus yang dilakukan tersangka bukan hanya sebatas fasilitasi. Ia diduga aktif mengatur pengadaan, komunikasi dengan pemilik lahan, hingga diduga menerima sejumlah keuntungan pribadi dari transaksi tersebut. Nilai proyek pembebasan lahan ini mencapai lebih dari Rp91 miliar, dan sebagian besar dana diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Winarto dilakukan pada akhir Mei 2025. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan cepat, termasuk penahanan tersangka di Lapas Kelas IIB Ngawi dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Dalam pengembangan kasus, Kejari Ngawi telah menyita berbagai aset yang diduga terkait tindak pidana gratifikasi. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
7 unit motor Honda PCX
1 unit mobil Honda Jazz
1 unit mobil Toyota Innova
3 sertifikat tanah atas nama tersangka
3 buku tabungan bank
1 keputusan gubernur tentang pengangkatan anggota DPRD
1 buku BPKB kendaraan bermotor
Uang tunai senilai Rp595 juta
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan dari berbagai sumber. “Untuk sepeda motor dan mobil, kami dapatkan dari beberapa saksi, dan sebagian lainnya dari kediaman tersangka,” ujar Eriksa dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Penyidik juga menemukan bahwa beberapa kendaraan diduga sempat dijual oleh pihak yang terlibat. “Ada yang sudah terlanjur dijual. Kami minta pertanggungjawaban terhadap nilai hasil penjualannya,” lanjut Eriksa.
Hingga kini, Kejari Ngawi telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi untuk mendalami peran-peran dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Mereka diperiksa untuk mengungkap keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam aliran dana maupun pengurusan lahan.
“Yang sudah kami periksa mungkin 70 lebih ya. Termasuk ASN Ngawi. Tujuannya untuk mendalami alat bukti yang sedang kami bangun,” jelas Eriksa.
Pemeriksaan dilakukan secara mendetail, termasuk terhadap para pemilik lahan, perangkat desa, serta pejabat daerah yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pembebasan lahan.
Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah uang tunai senilai Rp595 juta, yang kini dalam penguasaan kejaksaan. Menurut Eriksa, sebagian dari uang tersebut berasal dari saksi yang memilih mengembalikan dana karena merasa bukan haknya.
“Ada beberapa saksi yang mengembalikan uang tersebut. Kami masih meneliti apakah dana itu termasuk objek gratifikasi atau bukan. Termasuk siapa saja yang menyerahkan dan dalam kapasitas apa mereka menerima uang,” tegasnya.
Keberadaan uang yang dikembalikan oleh sejumlah saksi, termasuk dari kalangan ASN, menjadi indikasi bahwa aliran dana dalam perkara ini tidak hanya berhenti pada tersangka utama. Meski begitu, hingga kini belum ada penetapan tersangka tambahan.
Tim penyidik Kejari Ngawi terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P-21, dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Termasuk dalam proses ini adalah audit terhadap nilai aset yang disita, validasi transaksi keuangan, dan pengujian keterkaitan aset dengan tindak pidana pokok.
Meski baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan membuka kemungkinan penambahan tersangka jika dari hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti. “Kami terbuka untuk pengembangan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang turut serta dan akan kami tindak jika ditemukan keterlibatan,” kata Eriksa.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas lembaga legislatif di daerah. Sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto seharusnya menjadi pengawas kebijakan publik yang berpihak pada rakyat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—pengaruh jabatan diduga digunakan untuk memperkaya diri dalam proyek bernilai miliaran rupiah.
Kasus Winarto menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret kasus korupsi dan gratifikasi dalam proyek pengadaan maupun pembebasan lahan. Padahal, sektor ini sangat rentan terhadap permainan nilai ganti rugi dan pengaruh politis.
Seiring proses hukum yang masih berjalan, publik menaruh perhatian besar terhadap integritas penegakan hukum di Ngawi. Proses yang transparan dan akuntabel tidak hanya akan memberikan keadilan, tetapi juga menjadi pelajaran bahwa kekuasaan yang disalahgunakan pasti akan berhadapan dengan hukum.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi, penyitaan aset, dan penahanan tersangka menunjukkan bahwa Kejari Ngawi serius menangani perkara ini. Masyarakat kini menunggu satu hal: keadilan ditegakkan dan setiap pelaku—baik yang terang-terangan maupun yang bermain di balik layar—diproses sesuai hukum yang berlaku. [fiq/kun]






