Malang (beritajatim.com) – Pusat Studi dan Dokumentasi Alternatif (PERSADA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menegaskan komitmen dalam mendorong transformasi pendekatan hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial. Melalui peran aktif dalam Konferensi Sosio-Legal Indonesia 2025 di Yogyakarta. PERSADA FH UB mengonsolidasikan gerakan akademik lintas kampus dan organisasi guna memperkuat riset interdisipliner yang berpihak pada kelompok rentan dan kebutuhan masyarakat.
Acara itu berlangsung selama dua hari, 23–24 Juni 2025 lalu dan diikuti ratusan akademisi, peneliti, praktisi, dan mahasiswa dari seluruh Indonesia. Konferensi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) bersama PANDEKHA FH UGM, serta didukung oleh Perkumpulan HUMA dan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Fakultas Hukum (FH) UB ini mengangkat tema besar “Socio-Legal Studies in Indonesia : Challenges, Comparisons, and Critical Reflections.”
Salah satu tokoh sentral dalam konferensi ini adalah Dr. Fachrizal Afandi, Ketua Umum ASSLESI periode sebelumnya dan juga Ketua PERSADA Fakultas Hukum UB. Kepemimpinan di periode sebelumnya menandai peran signifikan UB dalam mengonsolidasikan gerakan akademik dan organisasi untuk mendorong pendekatan hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada keadilan sosial.
Konferensi Sosio-Legal Indonesia 2025 tidak hanya menjadi forum penyampaian riset, tetapi juga ruang reflektif kolektif untuk mengembangkan metodologi studi hukum yang kontekstual. Dari lebih dari 180 abstrak yang masuk, sebanyak 111 peneliti dipilih untuk mempresentasikan karya mereka dalam 10 panel tematik dan sesi Master Class.
Seluruh sesi dilaksanakan secara luring, mendorong interaksi aktif antara peserta dan panelis senior. Master Class menghadirkan narasumber lintas bidang seperti hukum pidana, gender, masyarakat adat, hingga keadilan lingkungan, untuk memperkuat pendekatan interdisipliner dalam studi hukum.
Pada hari kedua, digelar Musyawarah Nasional II ASSLESI yang menyoroti penguatan jejaring dan kolaborasi antar institusi. Dalam forum tersebut, Dr. Fachrizal Afandi dan Theresia Dyah Wirastri menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) periode 2021–2024. Beberapa capaian penting termasuk pelatihan metode sosio-legal di berbagai kampus, kerja sama internasional, dan pengelolaan The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies (IJSLS) yang kini telah terindeks Scopus.
Program unggulan lain adalah ATTRACT (Advanced Training of Trainers in the Application of the Socio-Legal Approach) yang melibatkan kerja sama dengan Universitas Leiden dan Nuffic Neso. Program ini telah menjangkau kota-kota seperti Malang, Aceh, Bandung, dan Makassar dengan pelatihan kepada dosen, jaksa, hakim, serta peneliti.
Namun, tantangan tetap ada. Sistem keanggotaan manual, belum rampungnya AD/ART, dan minimnya dokumentasi menjadi perhatian serius. Karenanya, pengurus merekomendasikan digitalisasi kelembagaan dan penguatan kaderisasi.
Ketua Dewan Penasihat, Prof. Sulistyowati Irianto, menekankan bahwa pendekatan sosio-legal adalah jembatan antara hukum dan realitas sosial. Ia mengingatkan pentingnya menjaga semangat reflektif dalam setiap kerja akademik. Prof. Shidarta juga menggarisbawahi perlunya memperluas pengaruh ASSLESI dalam reformasi pendidikan hukum.
LPJ diterima secara aklamasi dan kepengurusan baru disepakati menggunakan format presidium. Tiga nama terpilih sebagai presidium periode 2025–2027 adalah Yance Arizona (Ketua), Agung Wibowo, dan Theresia Dyah Wirastri.

Sebagai penutup, digelar Seminar Internasional dengan tema perbandingan perkembangan studi sosio-legal di Indonesia dan Jepang. Prof. Yoshitaka Wada (Presiden ALSA) membagikan pengalaman dari Jepang, sementara Prof. Sulistyowati Irianto membedah sejarah pendekatan sosio-legal di Indonesia. Dr. Rikardo Simarmata (UGM) menyoroti peran riset dalam membela kelompok-kelompok terpinggirkan secara hukum dan politik.
Konferensi ini mempertegas misi ASSLESI dalam membangun komunitas akademik yang reflektif dan berdampak. Universitas Brawijaya, melalui tokohnya di ASSLESI, mengambil peran penting dalam menyuarakan pembaruan hukum yang berpihak pada rakyat, sekaligus menantang dominasi pendekatan hukum positivistik yang kaku dan elitis.
Dengan semangat kolaboratif dan transformasional, studi sosio-legal di Indonesia kini berada dalam jalur yang lebih menjanjikan. Mereka menyatukan intelektualitas dan keberpihakan sosial demi hukum yang lebih manusiawi. [dan/aje]






