Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menagih penyelesaian Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember. Perda ini rujukan rencana pembangunan di Jember.
“Kejelasan status Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember sangat mendesak,” kata Candra Ary Fianto, juru bicara Fraksi PDIP, dalam sidang paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), di gedung DPRD Jember, Senin (23/6/2024).
Menurut Candra, saat ini, pengesahan dokumen RTRW masih tertunda di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Kami meminta proses ini segera dituntaskan, mengingat RTRW merupakan dokumen rujukan utama dalam perencanaan ruang dan arah pembangunan jangka menengah dan panjang,” katanya.
PDIP menilai leterkaitan RTRW juga sangat penting dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Jember 2025-2029. “Utamanya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD),” kata Candra.
“Kami menolak segala bentuk pengurangan luas LP2B dan LSD, karena bertentangan dengan agenda Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait penguatan ketahanan pangan nasional,” kata Candra.
“Tidak mungkin ketahanan pangan tanpa ketersedian lahan pertanian yang cukup. Pembangunan di Jember harus berpihak pada petani dan perlindungan pangan daerah, bukan tunduk pada kepentingan alih fungsi lahan yang destruktif,” tambah Candra.
Menanggapi hal itu, Bupati Muhammad Fawait menjelaskan, penyusunan RPJMD Kabupaten Jember 2025-2029 telah mempedomani muatan dalam Revisi RTRW Kabupaten Jember.
“Tentunya akan dilakukan Langkah-langkah percepatan dalam pengesahan Revisi RTRW, sehingga dapat meejadi acuan perencanaan ruang dan arah Pembangunan janngka menengah Kabupaten Jember 2025-2029,” kata Fawait dalam sidang paripurna lanjutan pembahasan RPJMD, di gedung DPRD Jember, Selasa (24/6/2025).
Sebagaimana PDIP, Fawait sepakat untuk mendukung perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Berkaitan dengan data kondisi jalan, luasan lahan sawah, infrastruktur dasar, dan lain-lain yang memerlukan perbaikan tentunya akan didukung oleh perangkat daerah terkait dan dilengkapi lebih lanjut dalam proses penyempurnaan Raperda RPJMD 2025-2029,” katanya. [wir]






