Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan pada Putri Valentin Kusumaning.
Wanita asal Nganjuk kelahiran 22 tahun silam ini dinilai terbukti melakukan pencurian sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
” Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, ” ujar Jaksa dalam tuntutannya, Selasa (24/6/2025).
Dalam tuntutan Jaksa yang dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Palewi disebutkan, semua barang bukti dikembalikan kepada saksi korban.
Terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas melakukan perbuatannya pada 14 Januari 2025. Dia bekerja sebagai ART dirumah perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Surabaya, yakni tempat tinggal saksi korban Antarizkia dan saksi Avisa.
Pada Januari 2025, Terdakwa melihat Saksi Avisa sedang membuka brankas mencari passport, namun brankas tidak dikunci kembali.
Keesokan hari, saat Antarizkia dan Avisa berangkat kerja Terdakwa masuk dalam kamar, mendekati brankas yang tidak terkunci, Terdakwa membuka brankas menemukan 2 Box Seperangkat perhiasan ( beberapa Perhiasan Gelang Emas, Kalung Emas, Cincin Emas beserta liontin) beberapa Perhiasan Emas Logam Mulia Batangan berat 25 gr, 3 gr, 1gr dan emas logam jenis happy wedding) dan uang tunai Rp50.000.000,-.
Lalu mengambil uang Rp50.000.000,-, menutup brankas, pergi meninggalkan kamar.
Selanjutnya kedua sekitar 2 atau 3 hari setelah mengambil uang tunai Rp. 50.000.000,-, Terdakwa masuk kembali kedalam kamar mendekati brankas tidak terkunci, Terdakwa mengambil 2 Box Seperangkat perhiasan tersebut.Setelah mengambil 2 Box Seperangkat perhiasan, Terdakwa menjual beberapa barang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Jumat 14 Februari 2025 jam 22.30 WIB di Perempatan Lampu Merah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dan ditemukan barang bukti benda-benda yang dicuri Terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Antarizkia mengalami kerugian Rp 400.000.000. [uci/aje]






