Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto menggelar forum diskusi Problematika Perkawinan Anak di Kabupaten Mojokerto, Selasa (24/6/2025). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Di antaranya, Pengadilan Agama (PA), Asosiasi Pendidik Berperspektif Hak Anak (APBHA) dan Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak (LPPA) Bina Anissa Kabupaten Mojokerto. Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah dan menanggulangi perkawinan usia anak di Kabupaten Mojokerto.
Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Sugeng Nuryadi, menyampaikan bahwa permasalahan anak di Kabupaten Mojokerto sangat kompleks dan banyak. “Enam bulan terakhir, tercatat ada 10 kasus di Kabupaten Mojokerto. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Trowulan, di mana anak disetubuhi oleh ayah kandungnya,” ungkapnya.
Saat ini, bapak sudah diamankan Polres Mojokerto. Sementara anak dan ibunya dalam pendampingan DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. Ia berharap ke depan, penanganan dan pencegahan terhadap persoalan anak, khususnya terkait perkawinan usia dini, dapat semakin membaik di Kabupaten Mojokerto.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk menyinergikan dari semua OPD bagaimana cara untuk menurunkan angka perkawinan anak. Kami hadirkan OPD terkait sehingga masing-masing OPD tahu peran dan tugasnya masing-masing. Seperti dari Dinas Pendidikan karena kita belum punya Perbup Sekolah Ramah Anak. Apa yang kurang, kedepan akan kita benahi,” urainya.
Masih kata Sugeng, tujuan akhirnya adalah Menuju Kabupaten Layak Anak. Sugeng menambahkan, di Kabupaten Mojokerto angka perkawinan anak turun dari tahun 2023, 2024 dan 2025. Data DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, angka perkawinan anak di tahun 2023 sebanyak 418, turun di tahun 2024 sebanyak 320.
“Turunnya angka perkawinan anak di Kabupaten Mojokerto salah satunya ada MoU antara DP2KBP2 dengan Pengadilan Agama sehingga sebelum perkawinan anak dikabulkan, ada assessment terlebih dahulu dari Pengadilan Agama. Seperti kesiapan fisik, psikologis yang menentukan Pengadilan Agama mengabulkan atau tidak perkawinan anak tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala PA Mojokerto, Amar Hujantoro, menegaskan bahwa dispensasi kawin merupakan kewenangan terakhir yang dimiliki pengadilan dalam menangani perkawinan anak. Ia membantah anggapan bahwa PA mempermudah proses perkawinan usia dini.
“Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang mengubah batas usia perkawinan dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, hadir untuk menekan angka perceraian yang tinggi akibat ketidaksiapan mental pasangan muda,” jelasnya.
Menurutnya, banyaknya pengajuan dispensasi kawin di Mojokerto sejak 2019 menunjukkan perlunya pemahaman dan kesadaran yang lebih luas di masyarakat. Amar menambahkan, PA hanya menjadi ‘pintu terakhir’ dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi.
“Proses dispensasi itu sebenarnya adalah penyimpangan dari ketentuan usia ideal menikah. Maka, harus ditangani sejak hulunya, mulai dari pergaulan anak, pengawasan orang tua, hingga kondisi sosial dan ekonomi. Dispensasi kawin bukan solusi utama, tapi jalan terakhir. Harapan kami, ke depan, tidak ada lagi problematika perkawinan anak,” katanya.
PA Mojokerto menggandeng DP2KBP2 dan memberikan edukasi dan sosialisasi di Kantor Urusan Agama (KUA), sekolah, lembaga pendidikan, hingga pondok pesantren, sebagai upaya preventif. Dua narasumber lain yang dihadirkan dalam diskusi tersebut yakni Ketua APBHA, Bekti Prastyani dan Direktur LPPA Bina Anissa Kabupaten Mojokerto, Anam Anis.
Peserta dalam diskusi tersebut diantaranya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), KUA Kecamatan Ngoro, Dinas Kesehatan, Puskesmas Manduro, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), UPT Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Bappeda, Forum Anak Kabupaten Mojokerto dan media. [tin/ian]







