Surabaya (beritajatim.com) – Dua pengacara yang pernah mendampingi Tri Kumala Dewi dalam kasus sengketa rumah di Jalan dr Soetomo 55 Surabaya membantah tuduhan menerima uang Rp300 juta yang disebut-sebut diperuntukkan untuk hakim dan panitera pengadilan.
Pengacara Taufan Hidayat menegaskan dirinya tidak pernah meminta maupun menerima uang sebesar itu dari kliennya. Ia mengaku hanya mendampingi Tri Kumala Dewi saat proses aanmaning dan eksekusi.
“Mana saya tahu (terkait penyerahan uang). Tanyakan bayarnya ke siapa? Saya hanya dampingi saat aanmaning dan eksekusi saja,” ujarnya kepada Beritajatim.com, Senin (23/06/2025).
Taufan bahkan mengaku sudah tidak menjadi kuasa hukum Tri Kumala Dewi usai eksekusi kedua. Ia mengatakan belum menerima pembayaran penuh dari kliennya dan sudah mengikhlaskan kekurangan honor.
“Saya sudah tidak berurusan dengan dia usai eksekusi kedua itu. Wong dia bayar honor saya kurang Rp5 juta ae ta maafkan kok. Sudah saya ikhlaskan, Mas,” tegasnya.
Ia menantang Tri Kumala Dewi untuk melapor ke Dewan Kehormatan Advokat jika memang merasa dirinya menerima uang ratusan juta tersebut.
“Nggak usah ngomong ratusan juta rupiah. Rp5 juta ta maafkan. Saya nggak pernah terima duit ratusan juta. Mungkin pengacaranya kan nggak aku tok, banyak yang lain,” tambah Taufan.
Senada dengan Taufan, pengacara Dewa Ketut Suarjana juga membantah keras tuduhan mantan kliennya. Ia mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp300 juta yang disebut oleh Tri Kumala Dewi.
“Mohon maaf terkait masalah pemberian uang yang dikatakan Ibu Tri, saya tidak tahu sama sekali. Pengacara beliau silih berganti. Ada pengacara dari Jakarta juga,” ungkap Dewa.
Dewa menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke suami Tri Kumala Dewi, Puji Santoso, yang disebut mengetahui informasi lebih valid soal dana tersebut.
“Saya sudah tidak jadi kuasa hukum terkait eksekusi karena sudah diambil alih oleh pengacara dari Jakarta. Untuk lebih jelasnya njenengan hubungi suami dari Ibu Tri bernama Pak Puji Santoso. Beliau yang tahu secara valid,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tri Kumala Dewi yang kalah dalam sengketa rumah melawan Handoko Wibisono mengaku menyetorkan uang hingga Rp300 juta kepada pengacaranya. Uang itu disebutnya sebagai bentuk permintaan agar ia memenangkan perkara, dan diklaim ditujukan kepada hakim serta panitera yang menangani kasus.
“Waktu putusan-putusan, saya itu dimintai uang untuk supaya menang,” kata Tri Kumala Dewi.
Namun ketika ditanya lebih lanjut soal identitas hakim atau panitera yang dimaksud, ia mengaku tidak tahu pasti.
“Itu pengacara saya yang tahu (nama hakim dan panitera),” tegasnya.
Dalam perkara ini, Tri Kumala Dewi diketahui didampingi oleh tiga pengacara yakni Taufan Hidayat, Dewa Ketut Suarjana, dan JM. Namun seiring berjalannya waktu, kuasa hukumnya berganti, termasuk melibatkan pengacara dari Jakarta.
Pernyataan saling bantah ini menambah babak baru dalam polemik sengketa rumah di Jalan dr Soetomo 55 Surabaya yang menyedot perhatian publik. (ang/ian)






