Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial RA (19), warga Desa Japan, Kecamatan Babadan, Ponorogo, tertangkap tangan saat hendak menjual kambing hasil curian ke salah satu pengepul ternak. Aksi RA digagalkan warga yang curiga terhadap gerak-geriknya saat tiba di rumah Kadimin (50), pengepul kambing lokal di wilayah tersebut.
Insiden terjadi pada Jumat (20/6/2025) dan sontak menghebohkan warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan. RA diketahui datang dengan kendaraan sewaan dan mencoba melepas kambing hasil curiannya kepada pedagang ternak. Namun upayanya diketahui warga yang kemudian mengejar dan menangkapnya ketika berusaha kabur.
“Yang bersangkutan sempat lari, tapi akhirnya tertangkap warga. Langsung dibawa ke Polsek Babadan,” kata Sukardi, salah satu warga setempat.
Kapolsek Babadan AKP Yudha Setiawan membenarkan bahwa RA sudah diamankan dan kini berstatus sebagai terduga pelaku pencurian. Berdasarkan penyelidikan awal, RA diduga kuat mencuri kambing dengan perencanaan, termasuk menyewa kendaraan untuk mempercepat proses penjualan hasil curian.
“Pelaku bertindak seorang diri dan membawa kambing dengan kendaraan sewaan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan,” ujar AKP Yudha.
Penyidik kini mendalami motif dan rekam jejak RA. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga tidak hanya sekali melakukan pencurian. Polisi sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan RA dalam kasus serupa di wilayah lain.
Jika terbukti bersalah, RA akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan lanjutan, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan tambahan dari saksi-saksi. [end/beq]






