Surabaya (beritajatim.com) – Suami di Surabaya berinisial NH (49) terancam hukuman penjara 5 tahun hanya gara-gara tidak bisa menahan emosi saat diminta uang belanja sebesar Rp100 ribu oleh istri nya IN (49). Diketahui, rekaman video NH menganiaya istrinya viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat luas.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pihak penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sudah menetapkan NH sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukumannya 5 tahun dengan denda maksimal Rp15 juta.
“Saat ini NH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Edy, Jumat (20/06/2025).
Edy menjelaskan tindakan KDRT yang dilakukan NH kepada istrinya sudah berlangsung selama puluhan tahun. Mereka berdua sudah menikah sejak tahun 1997. Selama menikah, NH kerap berbuat kasar kepada istrinya. Namun, korban merasa takut untuk bercerita dan melaporkan suaminya.
“ini juga tentunya nanti baik korban maupun pelaku akan kita lakukan pemeriksaan secara psikis. Kenapa pelaku selalu melakukan kekerasan terhadap korban dan juga nanti akan kita dalam juga apakah hanya terhadap korban istrinya atau juga terhadap anak-anaknya,” tutur Edy.
NH melakukan KDRT terakhir pada Senin (16/6/2025) kemarin. Ia tidak bisa menahan emosi karena diminta uang Rp 100 ribu oleh korban untuk membeli LPG 3 kilogram dan kebutuhan lainnya. Aksi pelaku menganiaya korban lantas direkam oleh anaknya sendiri. Video itu lantas diunggah dan viral di media sosial.
“Dimana saat itu itu istrinya minta uang belanja kepada suaminya, mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban,” beber Edy.
Diketahui sebelumnya, NH (49) seorang pria asal Surabaya tega menganiaya istrinya berinisial IN (49) hanya gara-gara uang belanja. Aksi penganiayaan itu direkam oleh seseorang dan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pihaknya sudah mengamankan NH usai mendapatkan informasi terkait penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami IN. Saat ini, NH menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari pengakuan tersangka ia tega melakukan KDRT lantaran istrinya meminta uang belanja Rp 100 ribu untuk membeli telur dan gas LPG 3 kilogram. Tersangka lantas emosi dan memaki korban dengan sebutan debt collector. Korban pun membela diri dengan menjelaskan bahwa uang itu untuk keperluan rumah. Kejadian pertengkaran itu terjadi pada Senin (16/6/2025) siang di rumah Jalan Candi Lontar.
Makin emosi, tersangka lalu mendorong wajah korban sebanyak dua kali hingga korban kehilangan keseimbangan. Korban sempat melawan dengan menanyakan kenapa suaminya suka main tangan. Namun, bukannya dijawab. Tersangka malah menyeret korban hingga ke teras rumah. IN sempat melepaskan cengkraman tangan suaminya dan kabur ke kamar untuk menyelamatkan diri.
Namun, NH tidak menyerah. Ia mengejar istrinya ke dalam kamar. Kali ini, NH menyeret kaki istrinya menuju keluar pagar. IN sempat berpegangan pada sebuah tongkat agar suaminya tidak bisa menyeret keluar pagar. Namun, upayanya gagal karena tongkat itu direbut oleh NH. [ang/aje]






