Surabaya (beritajatim.com) – Sekretaris DPRD Jawa Timur (Sekwan) berinisial MAK mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6/2025). MAK menyatakan telah meminta izin dan akan memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (20/6/2025).
“Saya izin hari ini. Saya diberi waktu besok,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi beritajatim.com.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur berinisial SP hingga kini belum memberikan tanggapan atas panggilan KPK yang juga dijadwalkan hari ini. Pesan yang dikirimkan ke nomor pribadinya belum dibalas.
KPK hari ini memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokok pikiran masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Salah satu saksi kunci adalah Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi.
“KN (Kusnadi) Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sampai 2024 diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Kusnadi, KPK juga memanggil Sekwan MAK, Kepala BPKAD SP, dan Kabid Perbendaharaan BPKAD BDW. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Secara terpisah, KPK juga memeriksa staf Sekretariat Dewan Jatim berinisial BW, anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial AL, notaris/PPAT berinisial WKS, dan seorang pimpinan dealer berinisial AM di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dari kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru yang terdiri atas empat penerima suap—tiga di antaranya penyelenggara negara—dan 17 pemberi suap, mayoritas dari pihak swasta. [tok/beq]






