Surabaya (beritajatim.com) – Walaupun sempat mendapatkan perlawanan dari massa aksi yang menolak eksekusi rumah di Jalan dr Soetomo 55, Kamis (19/06/2025), pihak kepolisian sukses mengamankan pengosongan bangunan tersebut.
Dengan 702 anggota gabungan, pihak kepolisian mampu meredam penolakan dari massa aksi yang terdiri dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang juga hadir di lokasi. Walaupun sempat terjadi aksi saling dorong dengan massa aksi, Kabagops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo yang memimpin pasukan secara langsung bisa mengendalikan situasi yang berujung pada suksesnya eksekusi rumah dr Soetomo 55.
“Saya peringatkan bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan silakan mundur. Siapapun yang menghalangi proses eksekusi maka dapat dipidana,” teriak Wibowo kepada massa aksi.
Aksi saling dorong antara petugas dan massa aksi sempat terjadi. Anggota Dalmas dan Brimob yang sudah bersiaga saling bertukar posisi untuk membubarkan massa aksi. Strategi polisi berhasil membuat massa aksi terpaksa mundur. Untuk meredam situasi yang memanas, negosiasi dilakukan oleh kelompok massa dan termohon eksekusi.
Situasi mulai tenang ketika juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan penetapan perintah eksekusi atau amar putusan pengadilan. Setelah selesai, Massa aksi yang menolak eksekusi pun diminta untuk minggir dan tidak menghalangi truk dari PN Surabaya untuk masuk ke rumah. Total, ada 7 truk yang digunakan untuk membawa barang-barang dari dalam rumah.
Setelah eksekusi selesai, Kuasa hukum pemohon eksekusi Aris Priyanto menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang mendukung tegaknya kepastian hukum di Indonesia. Hal itu sesuai dengan putusan PN Surabaya yang memenangkan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah rumah dr Soetomo 55 itu.
“Kita berterimakasih dengan pihak kepolisian dan semuanya yang telah membantu eksekusi ketiga ini berjalan lancar. Saya ucapkan terimakasih juga kepada pihak keamanan yang sudah all out untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami,” kata Aris.
Diketahui, proses eksekusi rumah di Jalan dr Soetomo 55 itu sudah berlangsung 3 kali. Yakni pada 13 Februari dan 27 Februari 2025 kemarin dan terakhir pada hari ini Kamis (19/06/2025). Pada dua waktu sebelumnya, eksekusi tidak dapat dilaksanakan lantaran kondisi yang tidak memungkinkan. Namun, pada eksekusi ketiga dan terakhir, pihak kepolisian membuktikan komitmennya untuk menegakan hukum dan berhasil mengawal eksekusi rumah dr Soetomo 55. (ang/but)






