Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan melakukan eksekusi atas objek sengketa rumah di jalan Dr Soetomo Surabaya. Eksekusi yang dijadwalkan Kamis (19/6/2025) ini merupakan eksekusi yang ketiga kalinya. Sebelumnya, eksekusi gagal dilakukan karena mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi.
Pembina GRIB Jatim, drg David Andreasmito sekaligus sebagai juru bicara termohon eksekusi mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar eksekusi tidak dilakukan.
“Rencana ada 4 ribu (anggota GRIB) yang akan turun. Kita tidak ada niat, cuma inisiatif masing masing DPC kirim orang. Saya sarankan agar tiap DPC maksimal 50 supaya kondusif,” ujar drg David saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2205).
Dijelaskan drg David, pihaknya berharap agar eksekusi yang akan digelar besok ditunda. Karena apabila dipaksa dilakukan eksekusi maka akan memiliki dampak yang besar.
“Sebaiknya ditunda (eksekusinya) untuk didamaikan. Sebab sudah terbukti melakukan pemalsuan yang menang ini Calon Tersangka pemalsuan. Termasuk Notaris. Dia beli SHGB mati sejak 1980 dari Tersangka dan DPO Polda Jatim,” ujar Drg David.
David menambahkan, hakim yang menyidangkan perkara ini dikelabui sehingga eksekusi harus ditunda dan menunggu proses hukum yang jelas.
“Kalau ngotot eksekusi, masyarakat pasti menyimpulkan kalau Pengadilan terlibat mafia tanah. Yang bener ya ditunda supaya ada perdamaian dan tidak perlu ada proses hukum. Yang salah diampuni,” ujarnya.
Lebih lanjut drg David menambahkan bahwa Komnas HAM sendiri sudah memberikan surat rekomendasi agar dilakukan penundaan proses eksekusi.
“Sudah ada surat rekomendasi seperti itu, tapi kenapa pengadilan masih akan melakukan eksekusi. Kalau tetap dilakukan eksekusi ya sama saja, pengadilan, polisi ngantar perampok untuk masuk rumah,” ujarnya.
Diketahui, eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo sudah berlangsung dua kali pada 13 dan 27 Februari 2025 kemarin. Walaupun eksekusi itu berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap usai adanya putusan di PN Surabaya. Handoko Wibisono sebagai pihak yang memenangkan gugatan belum bisa memiliki objek seutuhnya.
Atas gagalnya dua kali eksekusi karena dihadang oleh sejumlah kelompok, Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono meminta kepada semua pihak agar menghormati putusan dari Pengadilan pada eksekusi yang akan dilakukan pada Selasa 17 Juni 2025 mendatang.
“Tanah dan bangunan klien kami itu hasil dari jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya Bapak Rudianto Santoso, bukan peninggalan dari Pahlawan Yos Sudarso seperti yang diklaimkan selama ini,” kata Reno Suseno, selaku Tim kuasa hukum, Jumat (13/06/2025) lalu.
Eksekusi tersebut, menurutnya sudah berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pihaknya meminta agar seluruh masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan agar menghormati putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut.
“Nantinya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami tim kuasa hukum sudah memohon perlindungan hukum. Kami mengirimkan surat yang ditujukan ke 42 instansi seperti ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ada Komisi III DPR RI dan terutama pihak Kepolisian Republik Indonesia,” imbuhnya.
Reno juga menegaskan eksekusi tersebut merupakan buah dari proses hukum yang sudah tuntas. Sehingga, ia meminta pihak pengadilan agar tidak kalah oleh pihak-pihak yang mencoba melawan dan tidak patuh pada konstitusi.
“Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah akan dilaksanakan oleh Pengadilan saja mau dilawan dan apabila sampai gagal. Kedepan tentu akan menjadi preseden buruk. Eksekusi ini marwah pengadilan yang akan dipertaruhkan,” tegasnya. [uci/but]






