Gresik (beritajatim.com) – Raut wajah terdakwa Retnowati Wulandari hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novany dari Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut warga asal Sidayu Gresik itu, 3 tahun 11 bulan penjara.
Terdakwa diseret ke meja hijau karena terbukti bersalah menipu 142 orang terkait arisan bodong dengan jumlah uang Rp 1,6 miliar.
“Menuntut terdakwa dengan pasal 372 KHUP. Uang sebanyak itu, dipergunakan untuk membayar hutangnya ke bank. Pasalnya, terdakwa memiliki pinjaman di beberapa bank, sehingga tidak bisa mengangsur,” ujar JPU Muthia Novany, Rabu (18/6/2025).
Sementara Ketua Majelis Donald Everly Malubaya menuturkan, terdakwa ini telah merugikan korban. Selain itu, yang bersangkutan terkesan berbelit-belit tidak mengakui kesalahannya. “Terdakwa selalu berbelit-belit saat menjalani sidang,” tuturnya.
Tak terima dengan tuntutan JPU. Kuasa hukum terdakwa Faridatul Bahiyah mengajukan pembelaan atau pleidoi. Menurutnya, tuntutan itu terhadap kliennya seharusnya tidak terjadi, sebab Retnowati Wulandari berkeinginan untuk mengembalikan.
“Beberapa aset yang dimiliki masih tahap lelang. Sehingga, untuk mengembalikan uang para korban masih menunggu aset-aset yang masih tawar menawar oleh calon pembeli,” urainya.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula tanggal 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024. Terdakwa menawarkan arisan kepada pada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan keuntungan Rp 21,15 juta. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak 142.
Modusnya membuka arisan, padahal itu hanya sebagai alat untuk mendapatkan uang untuk membayar hutangnya ke bank. Ini karena terdakwa memiliki pinjaman di beberapa bank, sehingga tidak bisa mengangsur.
Kasus ini terbongkar salah satu korban, Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa. [dny/kun]






