Surabaya (beritajatim.com) – Diduga menjadi korban kekerasan, seorang perempuan Lis Ananda Triyandari mempersoalkan promosi jabatan yang baru saja diterima oleh Ristanto Rachmad Hidayat. Ristanto Rachmad Hidayat merupakan suami siri dari Lis Ananda Triyandari dengan bukti surat keterangan nikah agama tanggal 26 April 2024.
Ristanto Rachmad Hidayat saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Keamanan Lapas Kelas I Surabaya setelah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-261.SA.03.03 Tahun 2025.
Kuasa hukum Lis Ananda Triyandani, Johan Avie mengatakan, upaya banding administrasi itu dilakukan lantaran kliennya merasa keberatan dengan promosi jabatan yang diterima Ristanto. Hal itu karena, Ristanto masih menjadi terlapor dalam kasus kekerasan yang saat ini proses hukumnya masih berlangsung di Polres Sidoarjo.
Diketahui, Ristanto dilaporkan oleh Lis dengan nomor registrasi LP B/399/VIII/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 08 Agustus 2024.
“Hari ini secara resmi kita mengajukan Banding Administrasi terkait dengan SK Pengangkatan Pejabat Keamanan Lapas I Surabaya. Banding Administrasi ini kita kirimkan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Ditjenpas RI, Kakanwil Ditjen Pas Jawa Timur, dan Kepala Lapas Kelas I Surabaya,” kata Johan, Selasa (17/06/2025).
Selain alasan Ristanto masih menjadi terlapor dalam kasus dugaan kekerasan yang dilaporkan Lis, Johan menjelaskan ada alasan lain yang mendasari upaya banding dari kliennya. Menurut Johan, Promosi Jabatan terhadap Ristanto Rachmad Hidayat sebagai Kepala Seksi Keamanan Rutan Kelas I Surabaya diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur mengenai larangan bagi PNS/ASN untuk menikah siri.
“Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, klien saya ini termasuk kelompok rentan. Harusnya mendapatkan perlindungan lebih dari negara. Sehingga, ke depan SK pengangkatan yang diterima oleh RRH akan kami daftarkan untuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” imbuh Johan.
Sementara itu, Lis Ananda Triyandani saat diwawancarai membenarkan dirinya merupakan istri siri dari Ristanto dengan menunjukan surat keterangan nikah dan foto saat keduanya menjalani akad pada 26 April 2024 kemarin.
“Memang benar, waktu itu saya dinikah siri. Selama menjadi suami saya, dia tinggal di rumah saya. Ada kok bukti dan saksi selama dia jadi suami siri saya.” beber Nanda.
Nanda juga membenarkan telah melayangkan laporan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan ke Polresta Sidoarjo. Ia melaporkan suami siri-nya itu 4 bulan setelah pernikahan mereka, yakni pada 08 Agustus 2024. “Saya ini heran, orang ini kan sudah saya laporkan ke Polres Sidoarjo, proses hukumnya juga masih berjalan sampai sekarang, tapi kenapa malah dipromosikan jabatannya. Promosi jabatan ini jelas-jelas melukai rasa keadilan bagi saya selaku korban.” katanya.
Untuk keberimbangan informasi, Beritajatim.com telah menghubungi Ristanto melalu nomor pribadinya. Namun, sampai berita ini ditulis, Ristanto belum memberikan tanggapan. (ang/but)






