Malang (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Malang bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pihak Florawisata Santera De Laponte yang berlokasi di Kecamatan Pujon. Hal ini menyusul ketidakhadiran pihak Santera dalam Rapat Gabungan Komisi yang membahas uji petik pengelolaan dan legalitas destinasi wisata tersebut.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Florawisata Santera hingga kini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal lokasi wisata terus mengalami pengembangan.
“Rencana akan kita agendakan lagi pertemuan dengan pihak Santera. Karena kemarin Santera tidak hadir ya, jadi akan diagendakan lagi,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, Sabtu (14/6/2025).
Subur menjelaskan, sebelumnya Santera telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan izin pengendalian banjir. Namun, saat ini pengelola masih dalam proses mengurus izin PBG sebagai bentuk pembaruan dari IMB.
“Kalau IMB sudah ada, termasuk PKKPR Santera juga sudah ada. Sudah ada dari awal berikut izin pel banjirnya. Nah baru yang sekarang yang bersangkutan mau ngurus izin PBG, atau Persetujuan Bangunan Gedung. PBG itu IMB yang lama dan sekarang berubah jadi PBG,” tegasnya.
Menurut Subur, izin PBG menjadi krusial karena menyangkut pengembangan lanjutan lokasi wisata. Jika dalam kawasan terdapat lahan hijau yang akan dialihfungsikan, maka harus melalui proses perizinan tambahan. Selain itu, izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) juga harus diajukan ke Pemprov Jatim karena jalan utama di sekitar Santera merupakan kewenangan provinsi.
“Santera belum memiliki PBG, sehingga nanti kalau dalam pengembangan ada lahan hijau di dalam lokasi wisata tersebut, juga harus ada izin alih fungsi lahan dulu. Sementara izin Amdal Lalin itu kewenangan dari Pemprov Jatim,” jelasnya.
Total luas area Florawisata Santera De Laponte sesuai dengan PKKPR tercatat mencapai 3,6 hektar. Subur menerangkan, proses pengajuan PBG dimulai dari Dinas Cipta Karya, kemudian berlanjut pada penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), yang menjadi dasar pembayaran retribusi sebelum izin resmi diterbitkan oleh dinas perizinan.
“Jadi izin PBG itu proses awalnya ada di Dinas Cipta Karya, begitu proses ada penghitungan PBG baru keluar yang namanya SKRD. SKRD kemudian diserahkan ke kami. Kalau sudah dibayar baru kemudian kita keluarkan izinnya,” ujarnya.
Pihak Santera, lanjut Subur, juga telah menyadari adanya kekurangan dalam kelengkapan perizinan. Hal ini terkonfirmasi dalam kunjungan lapangan bersama Dinas Cipta Karya dan Satpol PP.
“Kami sudah tinjau lokasi bersama-sama Dinas Cipta Karya, Satpol PP dan pihak Santera. IMB memang sudah ada. Jadi saya pernah ke sana, seiring perjalanan waktu lokasi wisata terus berkembang. Sudah kami surati, kita panggil dan mereka ngurus PKKPR sampai terbit, disinilah kemudian baru diketahui pengembangannya,” ucapnya.
“Mereka menyadari bahwa izin-izinnya belum lengkap, dan pada saat itu akan melakukan pengurusan hal-hal yang masih belum dilengkapi,” pungkas Subur. [yog/ian]






