Kediri (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah swalayan kawasan pusat Kota Kediri. Aksi para pelaku yang terekam kamera pengawas sempat beredar luas di media sosial dan memicu keresahan warga.
Empat perempuan diamankan dalam pengungkapan ini, yakni NI (50) dan D (60) dari Surabaya, M (49) dari Tuban, serta SS (32) dari Gorontalo. Mereka diduga tergabung dalam jaringan spesialis pencopetan di pusat perbelanjaan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, penyelidikan dimulai setelah video aksi para pelaku viral pada Sabtu (7/6/2025). “Potongan rekaman CCTV saat para tersangka beraksi, viral di media sosial,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Setelah laporan masuk dari warga, Unit Resmob segera melakukan patroli daring dan berhasil mengidentifikasi serta memburu para tersangka. Mereka akhirnya diringkus di Surabaya, tiga hari setelah kejadian.
Menurut AKP Cipto, para pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya di Golden Swalayan Kediri. NI dan D berada di sisi korban untuk mempersempit ruang gerak, M mendekat untuk mengelabui, dan SS mengawasi situasi sekitar. Saat korban lengah, NI membuka resleting tas dan mengambil dompet serta dot bayi yang kemudian ditaruh di rak beras swalayan.
Setelah berhasil mendapatkan barang curian, keempat pelaku langsung berpindah ke lokasi lain seperti Kediri Mall. “Komplotan ini berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri untuk melancarkan aksinya dengan menyewa grab offline,” ujar AKP Cipto.
Tidak hanya beraksi di Kediri, kelompok ini juga menjalankan pencurian di beberapa kota lain termasuk Madiun, Surakarta, dan Yogyakarta. Beberapa waktu lalu, kasus serupa viral di media sosial Kota Solo dan diduga melibatkan kelompok ini.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV, tas ransel, dan dompet milik korban. Para tersangka kini mendekam di rutan Polres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [nm/ted]






