Surabaya (beritajatim.com) – Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE yang berkaitan dengan penyebaran konten kesusilaan atau pornografi anak.
Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial RYP, warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap karena menyebarkan foto dan video asusila korban yang masih di bawah umur melalui media sosial dan aplikasi pesan pribadi, termasuk kepada guru korban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan sejak 30 April 2025. Ia menjelaskan bahwa RYP membuat dan mengoperasikan akun di Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan konten bermuatan pornografi anak.
“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (13/6/2025).
Kasus ini berawal pada Januari 2023, ketika tersangka berkenalan dengan korban berinisial A melalui aplikasi TikTok. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara, dan pada 27 Januari 2023 melakukan video call yang mengarah pada tindakan tidak senonoh.
“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelepon dengan cara video call,” kata Kombes Abast.
Dalam video call tersebut, tersangka memperlihatkan alat kelaminnya dan meminta korban mengirimkan foto serupa. “Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,” tambah Kombes Abast.
Setelah korban mengirimkan foto tanpa busana, tersangka mengunggahnya ke story akun Instagram miliknya. Tidak berhenti di situ, pada 14 Desember 2024, tersangka mengirimkan video asusila tersebut kepada guru korban melalui WhatsApp.
Menurut Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando, motif dari tindakan pelaku adalah rasa cemburu karena korban menjalin komunikasi dengan orang lain. “Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.
Saat ini, RYP menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” pungkas Kombes Pol Abast. [uci/suf]






