Surabaya (beritajatim.com) – Edbert Christianto menipu rekan wanitanya, yakni Lydia Soerajaya. Akibat tipu daya Edbert yang mengaku memiliki hubungan bisnis dengan politisi Partai Golkar, Lydia harus merugi hingga Rp 1,29 miliar.
Lidya kesehariannya adalah seorang konsultan pajak. Relasinya banyak dan tak pernah membohonginya. Dia selalu percaya dengan teman-temannya termasuk Edbert. Edbert sendiri bukanlan orang asing buat Lidya, dia pernah bekerja satu kantor dengan Lidya. Bahkan Edbert juga memiliki famili yang menjadi pemegang saham hotel bintang 5 di Kota Surabaya.
“Saya tahu background familinya, bukan orang yang gak genah. Rumahnya saja di Graha Family, jadi yakin awalnya mikir kalau pinjam uang gak mungkin lari,” kata Lidya saat bersaksi di persidangan.
Tapi pikiran Lidya salah. Edbert berbanding balik 180 derajat dari apa yang dikira. Laki-laki kelahiran Jember itu sejak 2018 hingga 2022 kerap meminjam uang.
Dari urusan keluarga, sampai butuh modal untuk mengembangkan bisnis pernah dijadikan Edbert alasan mengapa butuh pinjaman uang. Bahkan, Edbert pernah subuh menghubunginya meminjam uang untuk alasan mengurus polisi karena tertangkap kasus sabu.
“Kalau utang selalu bilang bayar akan bayar pas gajian, tapi baru dicicil gak lama utang lagi. Pokoknya sampai terkumpul Rp1,7 miliar,” ungkap Lidya.
Lidya merasa dipermainkan. Setiap kali menagih utang, malah merasa seperti orang mengemis. Dia mengaku sering dimaki-maki dan diolok-olok setiap menanyakan pembayaran utang.
Awalnya utang senilai Rp1,7 miliar pelan-pelan dicicil Edbert Christianto. Lidya menunggu dengan sabar hingga lunas. Namun, tiba-tiba Edbert Christianto menghilang. Kontaknya diblokir. Sementara utang belum semua lunas. Lidya memutuskan membuat laporan ke polisi hingga akhirnya Edbert Christianto kini diadili kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla dalam dakwaannya menuturkan bahwa Edbert Christianto menyampaikan pada Lidya sedang menjalankan bisnis aura air dengan politisi dari Partai Golkar. Tapi semua itu adalah bohong.
“Ketika sedang pandemi Covid-19, terdakwa menghubungi Lidya mendapatkan tender dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengenai pengadaan alat kesehatan berupa safety google, Alat Perlindungan Diri (APD), sarung tangan dan berbagai alat kesehatan lainnya. Namun, atas seluruh penyampaian terdakwa kepada Lidya adalah fiktif,” terang Jaksa Estik Dilla. [uci/but]






