Surabaya (beritajatim.com) – Chairunnisa Haq, pelaku penipuan layanan pernikahan di Surabaya melalui Wedding Organizer (WO) Assyifa Enterprise, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Wonokromo. Dalam pemeriksaan, Chairunnisa mengaku nekat melakukan penipuan karena terlilit utang pinjaman online.
“Pengakuannya sementara untuk membayar pinjaman online,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Mochamad Zahari, Rabu (11/6/2025).
Zahari mengungkapkan bahwa selama ini WO Assyifa Enterprise sebenarnya telah beberapa kali menangani klien dan mendapat testimoni positif. Namun, kondisi keuangan yang memburuk membuat pelaku terjerat praktik gali lubang tutup lubang, hingga akhirnya gagal memenuhi kewajiban terhadap vendor dan klien.
“Memang pengakuannya selama ini tutup gali lubang (utang) kembali sampai akhirnya mungkin tidak bisa mengembalikan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang klien bernama Tania Mustika (24), warga Griya Citra Asri, Sememi, Benowo, melaporkan Chairunnisa ke polisi. Tania awalnya tertarik menggunakan jasa WO tersebut usai melihat promo menarik di akun Instagram Assyifa Enterprise. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat untuk menggelar resepsi pernikahan dengan biaya Rp75 juta pada Minggu (8/6/2025).
Namun setelah dana ditransfer secara penuh dalam tiga tahap, Chairunnisa tidak menyalurkan pembayaran kepada vendor yang telah ditunjuk. Vendor hanya menerima uang muka sebesar Rp1 juta, sementara sisanya tidak pernah dibayarkan.
“Karena pernikahan tetap harus berjalan, korban akhirnya membayar langsung ke vendor pada 7 Juni 2025. Akibatnya, korban mengalami kerugian total Rp74.750.000,” jelas Zahari.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang mengalami nasib serupa. “Masih kami selidiki lebih dalam,” pungkas Zahari. [ang/beq]






