Surabaya (beritajatim.com) – Lady Marchy Vista kembali harus menjalani proses hukum atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Warga Jalan Nyamplungan, Surabaya, ini kembali didakwa atas perbuatan yang sama untuk ketiga kalinya. Dua vonis sebelumnya telah dijalaninya, masing-masing dengan hukuman pidana selama 4 tahun 1 bulan.
Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapkan bahwa Lady Marchy Vista didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa Lady membeli satu poket sabu dari seseorang bernama Ipul (DPO) di Nyamplungan Gang I, Surabaya, pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 18.45 WIB. Narkotika tersebut dibeli seharga Rp250 ribu. Setelah mendapatkan sabu, Lady berencana mengonsumsinya bersama temannya di rumah Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya. Terdakwa bahkan telah menyiapkan alat untuk mengisap sabu.
Namun, sebelum sempat mengonsumsinya, sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di pinggir jalan depan rumah nomor 40, Jalan Dukuh Kupang Barat, Lady ditangkap oleh dua anggota Polrestabes Surabaya, yaitu saksi Riza Fahlevi dan saksi Edo Ranto Perkasa.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu poket sabu dengan berat 0,118 gram yang disimpan di dalam helm yang dikenakan terdakwa, serta satu unit handphone miliknya.
Kini Lady Marchy Vista kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berulang kali melanggar hukum terkait narkotika. [uci/beq]






