Surabaya (beritajatim.com) Polisi membongkar jaringan sindikat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Surabaya dengan modus memberi pekerjaan ke Malaysia. Dari peristiwa ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya memborgol 3 tersangka yakni Rangga (41), Iin (50) dan Sulastri (53) dan menyelamatkan hingga 7 korban perempuan.
Diketahui, pengungkapan jaringan ini berasal dari kedua korban berinisial YK (22) dan NS (47) yang sebelumnya disekap di lantai 2 sebuah rumah Jalan Kedunganyar 2 selama 2 hari. Mereka lantas mendapatkan kesempatan untuk bisa menghubungi command center pada Sabtu (31/05/2025) sore dan meminta pertolongan.
Informasi itu lantas diproses dan diverifikasi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan. Setelah tiba di lokasi, petugas mendapati adanya dua korban yang melapor serta para pelaku yang berjaga. Mereka pun digelandang ke Polsek Sawahan untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya diserahkan ke PPa Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan ketiganya, Polisi menemukan 5 korban lain berinisial NP (31) asal Lumajang, RS (34) asal Sumenep, EH (39) asal Jember, VW (45) asal Ambon, dan DF (23) asal Surabaya. Mereka ditempatkan di sebuah hotel di Sedati, Sidoarjo dan siap untuk diberangkatkan ke Malaysia. Untuk bisa sampai ke Malaysia, ketiga tersangka menggunakan jalur darat, udara dan laut.
“Rutenya dari Juanda Surabaya ke Pekanbaru, Riau naik pesawat. Lalu sampai di Riau, perjalanan dilanjutkan ke Kabupaten Bengkalis menggunakan jalur darat. Setelah sampai di Bengkalis, para korban akan diberangkatkan ke Muar, Malaysia dengan mengendarai speedboat atau jalur laut,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Edi Oktavianus Mamoto, Senin (09/06/2025).
Pengakuan para tersangka, mereka sudah tiga kali mengirimkan pekerja illegal ke Malaysia. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka tersebut.
“Masih kita dalami semuanya sampai sekaranag. Termasuk mengetahui jaringan atau anggota komplotan yang lain,” tutur Edi Oktavianus.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, rumah tempat pertama kali polisi melakukan penggerebekan di Jalan Kedunganyar 2, Sawahan itu milik Sulastri. Ia sudah dikenal oleh para tetangga sebagai penyalur tenaga kerja sejak lama. Namun, para tetangga tidak menyangka Sulastri sampai mengirimkan tenaga kerja illegal ke Malaysia.
Yoyok ketua RW 12 Kedunganyar mengatakan rumah Sulastri sudah pernah digerebek karena laporan penyekapan. Namun, permasalahan begitu cepat selesai dalam hitungan hari.
“Sebelumnya juga ada yang pernah melaporkan penyekapan. Tetapi setelah diperiksa, besoknya sudah pulang,” ungkap Yoyok.
Yoyok menjelaskan warga sekitar mengetahui bahwa Sulastri menjadi penyalur tenaga kerja menjadi pembantu atau Asisten Rumah Tangga (ART) bagi orang-orang kalangan atas. Sepengetahuan warga Sulastri meneruskan usaha lama penyalur tenaga kerja yang dirintis orangtuanya sejak tahun 1980’an.
Diketahui sebelumnya, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan 3 orang berinisial Rangga (41), Iin (50) dan Sulastri (53) yang sebelumnya dilaporkan melakukan penyekapan di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar 2, Sawahan menjadi tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, polisi menemukan 5 korban lainnya di sebuah kamar hotel di Sedati, Sidoarjo. Mereka berlima mengaku hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja. Namun, korban tidak mengetahui secara pasti pekerjaan yang akan dilakukan sesampainya di Negeri Jiran itu.
“Kami juga menemukan 9 dokumen paspor dari tersangka R. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan imigrasi apakah paspor yang ditemukan itu dokumen asli atau palsu,” kata Aris, Senin (09/06/2025). [ang/aje]






