Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi (67), dilaporkan hilang oleh keluarganya. Kusnadi terakhir diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada 14 Mei 2025.
Ini terkait kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019–2022. Hilangnya Kusnadi dilaporkan secara resmi ke Polsek Balongbendo, Sidoarjo, pada Minggu (8/6/2025).
Laporan tersebut dibuat oleh salah satu anggota keluarganya, Teddy Kusdita Kunong, dan tercatat dalam surat laporan bernomor SPTLKO/02/VI/2025/SPKT/JATIM/SDA/BALBEN. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Kusnadi terakhir kali terlihat pada 6 Juni 2025. Laporan kehilangan ditandatangani oleh Bripka Sumari atas nama Kepala Kepolisian Sektor Balongbendo.
Kusnadi, yang juga merupakan mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, diketahui berdomisili di kawasan Pondok Sedati Asri, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Sebelum dilaporkan hilang, Kusnadi diketahui menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Rabu, 14 Mei 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun 2021–2022.
Saat itu, pemeriksaan dilakukan oleh tim KPK di Polresta Banyuwangi, bersama dua saksi lainnya: seorang petani bernama Sumatri dan notaris Teguh Pambudi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi (Jawa Timur) atas nama K, karyawan swasta, S selaku petani, dan TB notaris PPAT,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Selain Kusnadi dan dua saksi tersebut, KPK juga memeriksa dua pihak swasta lainnya, yaitu Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur, atas nama JPP dan BW,” lanjut Budi Prasetyo.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan yang telah menjerat sejumlah tokoh di Jawa Timur, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Sahat sebelumnya divonis 9 tahun penjara dalam kasus serupa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).
Kasus korupsi dana hibah pokmas ini telah menjerat total 21 tersangka, terdiri dari 4 penyelenggara negara sebagai penerima dan 17 pemberi, di antaranya 15 dari kalangan swasta.
“Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya sebelumnya.
Sampai saat ini, keberadaan Kusnadi belum diketahui, meski ada informasi terlacak di Pamekasan Madura. Pihak keluarga masih menunggu kabar terbaru dari kepolisian terkait proses pencariannya. [tok/suf]






