Sumenep (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur mengungkap fakta mengejutkan terkait penemuan drum berisi narkotika jenis sabu oleh nelayan di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Sejumlah warga setempat sempat mengambil isi drum karena mengira itu adalah tawas.
“Ya mereka tidak tahu kalau itu sabu. Dikira tawas. Mangkanya diambil dari drum, disimpan di rumahnya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, Rabu (4/6/2025).
Polda Jatim pun mengimbau warga yang sempat menyimpan barang tersebut untuk segera menyerahkannya ke aparat setempat. “Kami sudah sampaikan ke masyarakat melalui Polsek, Koramil, kepala desa, dan kepala dusun, agar benda yang awalnya dikira tawas itu segera diserahkan ke Polsek,” tegas Robert.
Sejumlah warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, telah mengembalikan barang tersebut ke Polsek Masalembu dan sebagian melalui Koramil. Total sabu yang telah diamankan kini mencapai 52 kilogram.
“Sabu yang sudah dikumpulkan di Polsek Masalembu ini sebanyak 17 kg. Kalau ditotal dengan 35 kg yang sebelumnya, berarti ada 52 kg sabu yang kami amankan,” terang Robert.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa klem drum tempat sabu itu disimpan. Polda Jatim masih terus menyelidiki kemungkinan adanya sisa sabu yang belum diserahkan warga.
Penemuan sabu ini bermula saat empat nelayan asal Desa Sukajeruk—Sirat, Naim, Fadil, dan Mastur—menemukan sebuah drum terapung di laut, sekitar 4 mil dari bibir pantai, pada Kamis (29/5/2025) pukul 08.00 WIB. Setelah dibuka, drum tersebut berisi 35 kantong plastik, masing-masing seberat sekitar 1 kg. Dua kantong di antaranya dalam kondisi rusak.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa isi seluruh kantong tersebut adalah narkotika jenis sabu. [tem/beq]






