Gresik (beritajatim.com)- Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Gresik terus merangkak naik. Guna menjamin pembiayaan pasien di pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). BPJS setempat mengklaim pembiayaan pasien DBD mencapai Rp 25 miliar.
“Sepanjang tahun 2024 hingga Maret 2025 total ada 15.945 kasus DBD yang dijamin JKN baik di FKTP maupun FKRTL,” ujar Kepala Cabang BPJS Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Sabtu (31/5/2025).
Adapun rincian pembiayaan klaim pasien DBD lanjut dia, untuk di FKTP sebesar Rp 2,39 miliar. Sementara di FKRTL mencapai Rp 23,31 miliar. “Semua klaim penjaminan itu bisa dicover asal status kepesertaannya aktif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, peserta JKN aktif dapat mengakses FKTP, yang meliputi Puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan sesuai dengan tempat peserta terdaftar yang tertera di kartu atau KIS digitalnya.
“Untuk pelayanan FKTP tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022. Apabila membutuhkan rujukan ke faskes pasien DBD mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020 dan Nomor HK.01.07/MENKES/4636/2021 tentang Tata Laksana Infeksi Dengue Pada Dewasa, Anak dan Remaja,” imbuhnya.
Jika pada kondisi darurat kata dia, peserta JKN aktif dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Kriteria gawat darurat dalam regulasi tersebut antara lain mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas, atau memerlukan tindakan segera.
“Semua pelayanan itu, tidak hanya untuk DBD, namun juga dalam kondisi kondisi lain sesuai dengan kriteria gawat darurat sebagaimana yang diatur dalam regulasi. Dokter penanggung jawab di IGD rumah sakit berwenang menetapkan terpenuhnya kriteria gawat darurat,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, dr Sutrisno, Sp. OG.K membenarkan bahwa saat ini kasus DBD memang sedang meningkat sehingga dibutuhkan gerak cepat dari seluruh pihak dalam penanganan.
“Kami telah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu,” urainya.
IDI Jatim juga menegaskan setiap faskes tidak perlu ragu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta aktif JKN. FKTP dan FKRTL wajib melakukan pemeriksaan agar bisa mendapatkan diagnosis berdasarkan keluhan pasien.
“Apabila dari hasil pemeriksaan, jika gejala tidak membaik kemudian memang perlu rawat inap, ya harus dirawat inap. Jika ada indikasi perdarahan dan gejala-gejala lain yang perlu dirujuk, ya harus dirujuk,” tegasnya.
Atas dasar itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengakses layanan kesehatan di faskes yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan. Jika memang merasa terdapat gangguan kesehatan, peserta JKN dapat memeriksakan kondisi ksehatannya ke faskes. [dny/kun]






