Magetan (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan kembali menindak tegas kendaraan overload atau muatan berlebih yang masih nekat melintas di wilayah hukumnya. Sebanyak tiga truk dump bermuatan hasil galian C ditilang saat melintas di Jalan Raya Karas, Kabupaten Magetan, Sabtu (31/5/2025).
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyatakan telah memerintah Kasat Lantas Polres Magetan AKP Ade Andini. Kemudian, penindakan dilakukan oleh Unit Turjawali yang dipimpin oleh Ipda Nopanda Sulistiawan. Pihaknya menerapkan sistem hunting atau patroli dinamis untuk menjaring kendaraan pelanggar.
“Tim dari Satlantas Polres Magetan menjumpai kendaraan truck dump muatan yang tanpa ditutup terpal dan diperiksa ditemukan SIM pengemudi masih SIM A dan STNK tidak sesuai dengan bentuk fisik kendaraan, karena fisik kendaraan berupa dump truck namun di STNK tertera light truck serta uji berkala mati,” ujar AKBP Erik.
Setelah diperiksa, kendaraan tersebut langsung diberikan penindakan berupa tilang dan diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Magetan. Ketiga kendaraan diketahui sedang dalam perjalanan mengangkut muatan dari Karas menuju wilayah Ngawi.
Penindakan ini dilakukan karena truk ODOL jenis dump sudah dilarang beroperasi di wilayah Magetan. Selain melanggar aturan, kendaraan tersebut juga berkontribusi besar terhadap percepatan kerusakan infrastruktur jalan, terutama jalan-jalan kabupaten yang tidak didesain untuk beban berlebih.
Penegakan hukum terhadap kendaraan yang bawa muatan berlebih menjadi fokus Satlantas Polres Magetan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta meminimalisir kerusakan jalan akibat beban berlebih dari truk-truk pengangkut material tambang. [fiq/beq]






