Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., mengungkap hasil pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei 2025.
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 17 tersangka. Penangkapan dilakukan beserta menyita berbagai jenis barang bukti narkotika.
Dari penangkapan yang dilakukan, total barang bukti yang diamankan mencakup, sabu-sabu seberat 1.969,66 gram, ganja sebanyak 32,53 gram, ekstasi sebanyak 10 butir, uang tunai Rp 2.400.000, 3 unit sepeda motor, 17 unit handphone serta 13 timbangan digital, yang mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar.
Dalam kasus ini, salah satu pengungkapan paling menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan “Wadul Kapolresta” Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu seberat 969,66 gram.
Dari hasil pengembangan, usai penangkapan AS polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo.
Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.
“AS merupakan residivis yang baru saja bebas tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk total narkoba yang diamankan, jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 2M,” terang Kombes Pol Rama.
Kedua tersangka utama yakni AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Banyuwangi juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif. Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Ini bentuk nyata bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih tinggi dan menjadi ancaman serius,” tambahnya.
Kombes Pol Rama mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” tandasnya. [tar/ian]






