Ngawi (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menetapkan Winarto, anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Partai Golkar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak pembelian lahan untuk pembangunan pabrik PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama tiga jam pada Senin (26/52025) pukul 13.30 WIB.
Winarto, 52 tahun, mengakui dirinya sebagai fasilitator dalam proses pembelian lahan pabrik seluas 19 hektar senilai Rp91 miliar yang berlangsung pada tahun 2023. Ia juga mengakui menerima keuntungan lebih dari transaksi tersebut. Namun, hingga kini Kejari Ngawi masih menghitung total keuntungan yang diterima oleh tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan usai pemanggilan ketiga oleh Kejari Ngawi. Setelah diperiksa, Winarto langsung dibawa ke RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi.
Pada hari yang sama, Kejari Ngawi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Geneng. Dalam penggeledahan itu, satu unit sepeda motor Honda PCX warna kuning diamankan sebagai barang bukti. Sebelumnya, empat unit sepeda motor serupa telah lebih dulu disita karena diduga merupakan pemberian atau hadiah untuk memuluskan proses pembebasan lahan pabrik.
Selain kendaraan, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp200 juta yang diduga terkait kasus gratifikasi. “Tersangka adalah anggota dewan yang mengaku fasilitator atas pembelian lahan untuk pabrik dan menerima keuntungan lebih masih dalam penghitungan,” ungkap Susanto Gani, Kepala Kejari Ngawi.
Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Ngawi dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. [fiq/suf]






