Surabaya (beritajatim.com)- Jan Hwa Diana pemilik Sentoso Seal di Surabaya resmi menjadi tersangka kasus penahanan ijazah, Kamis (22/05/2025). Penetapan tersangka kepada Jan Hwa Diana dilakukan setelah penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara dan menemukan berbagai bukti yang cukup.
Wakil Direktur reserse kriminal umum (Wadirkrimum) Polda Jawa Timur AKBP Suryono mengatakan, anggotanya berhasil menemukan 108 ijazah milik karyawan yang ditahan. Ijazah itu ditemukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Jan Hwa Diana.
“Untuk status dari JD saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara, pasca dilakukannya penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya,” kata Suryono.
Ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat ada karyawan Jan Hwa Diana yang juga dilaporkan, Suryono menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi. Diketahui, salah satu karyawan Jan Hwa Diana berinisial VR juga dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawan Sentoso Seal Surabaya.
“Saat ini kami masih meminta keterangan dari para saksi saksi yang terdiri 35 orang. Begitu juga terhada beberapa terlapor kami masih melakukan pendalaman secara intensif,” tuturnya.
Diketahui, Polemik penahanan ijazah yang dilakukan oleh Jan Hwa Diana pemilik Sentoso Seal mencuat setelah salah satu karyawan perempuan bernama Nila melapor ke Wakil Walikota (Wawali) Surabaya. Menerima laporan tersebut, Armuji melakukan sidak ke Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo. Namun, kedatangan Armuji tidak disambut baik oleh Jan Hwa Diana dan berujung pada laporan ke Polda Jatim.
Pasca pelaporan itu, Wamenakaer Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke Sentoso Seal. Hasilnya, Immanuel merasa tidak dihargai dan tidak menemukan solusi untuk mengembalikan ijazah para karyawan yang ditahan. 31 karyawan yang merasa ijazahnya ditahan lantas melapor ke polisi. [ang/aje]






