Surabaya (beritajatim.com) – Jan Hwa Diana dan suaminya Hendy Sunaryo terancam dipenjara selama 5 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus pengrusakan mobil milik Paul Stepnus dan Nimus beberapa waktu lalu.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan pihak penyidik sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Jan Hwa Diana dan Suaminya Hendy Sunaryo menjadi tersangka dalam kasus pidana perusakan mobil. Pihak penyidik menjerat kedua pasangan suami istri viral itu dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 junto 55 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Terkait dengan perkaranya, yaitu perkara secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang,” kata Rahmad, Jumat (09/05/2025).
Rahmad menjelaskan bahwa permasalahan itu dimulai dari dua pelapor yang memiliki akad kerja sama untuk pembangunan kanopi di rumah Jan Hwa Diana. Lalu, Jan Hwa Diana secara sepihak memutus kerja sama yang mengakibatkan cekcok di antara dua pihak.
“Sehingga akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” tuturnya.
Sementara itu, dari laporan polisi yang dicantumkan oleh dua korban, ada 4 nama yang dilaporkan melakukan perusakan. Terkait hal ini, Rahmad mengatakan masih menyelidiki peran terlapor lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Ya, untuk tersangka kita tetapkan tersangka dua orang ya, saudari D. dan saudara H. Dan statusnya sudah dilakukan penahanan,” pungkas Rahmad. (ang/ian)






