Mojokerto (beritajatim.com) – Ernawati (30), seorang perempuan asal Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate, diamankan jajaran Satreskrim Polres Mojokerto karena diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan online.
Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bougenville IV, Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ditangkap, Ernawati tengah dalam kondisi hamil enam bulan. Polisi mengungkap bahwa dirinya telah dilaporkan oleh lima korban yang mengalami kerugian dengan nilai total mencapai Rp635 juta.
Modus penipuan yang digunakan adalah menjual arisan online yang tidak dibayar oleh peserta lain. Pelaku menjanjikan keuntungan besar hingga 50 persen dari investasi yang ditanam para peserta arisan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, menyampaikan bahwa laporan dari para korban telah diterima sejak Maret 2024. “Korban yang melapor di Polres Mojokerto 5 orang. Kerugian mulai puluhan juta sampai ratusan juta,” ungkapnya, Minggu (18/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mulai menjalankan aksinya sejak Januari 2023. Uang hasil tindak pidana digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku, dan sebagian diputar kembali untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada korban-korban sebelumnya.
“Ada lima laporan dengan lima korban berbeda sehingga berkas perkara berbeda. Kami split karena tersangka satu, persangkaan pasalnya juga kurang lebih sama. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Ipda Mangasi.
Ernawati juga diketahui merupakan istri dari seorang anggota Polri. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Rumah kontrakan tempat ia ditangkap disebut sebagai tempat persembunyiannya selama dalam pelarian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dan arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Penipuan berkedok arisan kini semakin marak terjadi di era digital dan membutuhkan kewaspadaan dari setiap individu agar tidak menjadi korban berikutnya. [tin/suf]






