Surabaya (beritajatim.com) – Dalam waktu dekat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur akan menetapkan tersangka dalam
kasus dugaan penahanan ijazah eks karyawan oleh UD Sentosa Seal Surabaya.
Sampai saat ini, korps Bhayangkara ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi termasuk Diana dan suaminya. Selain itu, juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.
” Setelah bukti terkumpul, kita akan melakukan gelar perkara untuk ditetapkan sebagai Tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Jumat (16/5).
Proses penggeledahan dilakukan di rumah, gudang, dan kantor UD Sentoso Seal. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu ijazah milik salah satu pelapor yang disimpan di dalam brankas kantor. Selain itu, sejumlah tanda terima penyerahan ijazah juga ditemukan, meskipun sebagian lainnya belum berhasil didapatkan.
“Betul, kami temukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor di dalam brankas kantor UD Sentoso Seal. Ada juga tanda terima penyerahan ijazah yang sebagian kita temukan, tapi sebagian juga tidak kita temukan,” jelas Farman.
Farman memastikan bahwa pihak UD Sentoso Seal bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. “Alhamdulillah, mereka kooperatif. Kita akan terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyidikan,” tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah beberapa mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan sebagai bentuk jaminan. Beberapa korban mengaku kesulitan mengambil kembali dokumen penting tersebut, meskipun sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Laporan para eks karyawan diterima Polda Jatim beberapa minggu lalu, dan langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan lokasi. Hingga kini, total ada lebih dari 20 orang yang telah dimintai keterangan, termasuk 12 korban yang melaporkan penahanan ijazah. [uci/ian]






