Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku perampasan handphone milik bocah berusia 9 tahun di Jalan Pogot, Surabaya, babak belur dihajar warga, Jumat (03/02/2023).
Amuk massa itu terjadi setelah pelaku, yakni Novel Fajar (41), warga Mojokerto yang indekos di wilayah Tanah Merah, Kenjeran, kepergok aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Suprayogi mengatakan, usai dihajar oleh warga anggota Polsek Tambaksari yang menerima informasi pencurian di Jalan Pogot langsung bergerak cepat mendatangi lokasi.
“Benar mas sempat dimassa oleh warga. Namun, anggota Polsek Tambaksari juga merespon dengan cepat dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Tambaksari,” ujar Yogi saat dihubungi Beritajatim.com, Minggu (05/02/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”perampasan”]
Yogi menjelaskan, jika dalam menjalankan aksinya, Novel berkeliling mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor plat S 6563 TE. Saat kejadian, ia melihat korban sedang bermain handphone di pinggir jalan sendirian. Novel pun seperti serigala yang menemukan mangsanya.
“Jadi korban yang masih berumur 9 tahun itu di dekati dan tiba-tiba dirampas handphonenya oleh tersangka. Korban kaget dan berteriak sehingga orang tuanya keluar rumah dan meminta pertolongan warga sekitar,” imbuh Yogi.
Warga yang mendengar teriakan minta tolong lantas mengejar pelaku secara bersamaan hingga sampai di jalan Kapas Madya. Saat di jalan Kapas Madya, korban terjatuh karena memacu sepeda motornya dengan kencang melewati speed trap hingga hilang keseimbangan dan terjatuh. Warga yang melihat tersangka jatuh langsung menghampiri Novel. Bukan untuk menolong Novel, warga malah menjadikan Novel sasaran pelampiasan emosi.
Dari data kepolisian, Novel adalah residivis dalam kasus yang sama sebanyak dua kali. Pada tahun 2012 ia pernah ditahan di Polsek Kenjeran dan pada tahun 2017 ditahan di Polrestabes Surabaya.
“Pengakuannya butuh uang untuk bayar kos mas. Tapi masih kita lakukan pendalaman lagi,” pungkas Yogi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Novel dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (ang/kun)






